Ketua Umum Dewan Pertukangan Nasional, Muhammad Kuswadi menerangkan, kewajiban sertifikasi untuk para pekerja konstruksi sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Namun hingga saat ini masih banyak pekerja konstruksi yang belum mengantungi sertifikasi kompetensi kerja di bidang konstruksi.
“Jumlah tukang menurut perhitungan kami, dengan total 150 juta jenis bangunan, dibutuhkan 27 juta tukang. Tapi saat ini yang terdaftar di Dewan Pertukangan Nasional baru 1,5 juta kurang lebihnya. Dari jumlah itu yang tersertifikasi totalnya baru 600 ribu. Itu pun masih satu jenis sertifikat saja,” terang Kuswandi.
Padahal menurutnya, untuk pekerja bangunan keseluruhan dibutuhkan 5 jenis sertifikat, seperti sertifikat aplikator baja ringan, plafon, plumbing dan lain-lain. Sementara bagi para pekerja, sertifikasi merupakan barang yang mewah karena membutuhkan biaya. Namun dengan mengikuti program seperti ini, para pekerja dapat mendapatkan sertifikasi secara gratis.
“Untuk itu kami sangat berterima kasih pada Tatalogam Group yang sudah sangat peduli dengan program pelatihan dan sertifikasi pekerja bangunan ini. Karena ini memang sangat dibutuhkan mereka untuk meningkatkan taraf hidup para tukang, menekan angka pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan daya saing mereka,” terang Kuswandi.
Selain itu, Kuswandi juga berharap, kedepan para stake holder yang terkait untuk dapat menjalankan UU Jasa Konstruksi tentang sertifikasi pekerja pada proyek yang mereka kerjakan sehingga penyerapan tenaga kerja bersertifikat meningkat dan tentunya yang paling utama kualitas bangunan yang dikerjakan tenaga kerja berkualitas juga menjadi lebih terjamin.
Dengan begitu, taraf hidup para pekerja bangunan yang telah tersertifikasi juga terdongkrak dan pada akhirnya bisa menciptakan lapangan kerja baru untuk masyakarat lainnya.