Para peritel menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum jika pemerintah tidak segera membayar utang tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey, mengungkapkan bahwa mereka akan menunggu kepastian dari pemerintah terkait waktu pembayaran.
Baginya, utang harus dibayar sesuai dengan kesepakatan. Hal ini diungkapkan setelah pertemuan dengan pihak Kementerian Perdagangan di kantor Kemendag pada Kamis (4/5/2023).