Hadapi Gugatan Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Begini Kata Kemendag

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 25 September 2023 | 08:15 WIB
Hadapi Gugatan Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Begini Kata Kemendag
Sebuah ritel modern di Kabupaten Bandung Barat mulai menjual minyak goreng dengan harga Rp 50 ribu per dua liter pada Rabu (16/3/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menghadapi ancaman gugatan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) terkait utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum jika resmi digugat oleh peritel terkait utang tersebut.

Hingga saat ini, Kemendag belum menerima panggilan dari Pengadilan terkait hal ini. Isy Karim juga mencatat bahwa sebelumnya, para peritel pernah mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus serupa namun kemudian mencabut laporannya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ia belum mengetahui rencana dari peritel untuk mengajukan gugatan terkait utang rafaksi minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Impor Bawang Putih Belum Disetujui, Ombudsman Bakal Periksa Pejabat Tinggi Kemendag

Namun, menurut Zulkifli Hasan, para peritel memiliki hak untuk mengajukan tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Politisi PAN itu juga menambahkan bahwa mungkin hal ini terjadi karena adanya tersangka yang dituduhkan oleh Jaksa Agung, sehingga pihak peritel ingin memastikan bahwa tuntutan terhadap tersangka tersebut dapat berjalan sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, pada Januari 2023 lalu, Menteri Perdagangan sebelumnya, Muhammad Lutfi, memberlakukan program minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter. Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS. Namun, Permendag ini dicabut dalam beberapa pekan kemudian dan digantikan dengan kebijakan baru.

Melalui Permendag tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,6 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai subsidi untuk mengganti selisih harga yang dikenakan oleh pedagang dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Program satu harga diberlakukan sebagai respons terhadap lonjakan harga minyak goreng yang mencapai Rp18.000 per liter pada saat itu. Kenaikan harga minyak goreng ini dimulai sejak akhir tahun 2021 dan semakin diperparah oleh konflik antara Rusia dan Ukraina yang pecah pada Februari 2022.

Baca Juga: Produk Halal Tanah Air Hadir di Pameran Mihas 2023

Program ini berlangsung dari tanggal 19 hingga 31 Januari 2022. Rafaksi dari program ini merupakan selisih harga atas sekitar 40 juta liter minyak goreng satu harga pada saat itu.

Para peritel menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum jika pemerintah tidak segera membayar utang tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey, mengungkapkan bahwa mereka akan menunggu kepastian dari pemerintah terkait waktu pembayaran.

Baginya, utang harus dibayar sesuai dengan kesepakatan. Hal ini diungkapkan setelah pertemuan dengan pihak Kementerian Perdagangan di kantor Kemendag pada Kamis (4/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI