Jangan Ada Kasus Bunuh Diri Lagi, Ini Daftar Pinjol Legal dan Terdaftar OJK

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 24 September 2023 | 18:57 WIB
Jangan Ada Kasus Bunuh Diri Lagi, Ini Daftar Pinjol Legal dan Terdaftar OJK
Ilustrasi pinjol (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adanya kasus bunuh diri akibat teror penagih utang salah satu platform pinjaman online (pinjol) membuat Anda perlu kembali waspada. Anda perlu teliti apakah platform pinjol sudah terdafta di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, jika terdaftar maka bisa diawasi dan dipelototi aktifitas bisnisnya oleh OJK. Sehingga, platform pinjol tidak tidak semena-mena memberlakukan aturan kepada Anda yang telah mengajukan pinjaman.

Selain itu, bunga yang diberikan kepada nasabah juga seseuai ketentuan dari pihak OJK dan AFPI.

Berdasarkan data OJK, kekinian total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Data pinjol itu terderi dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.

Baca Juga: Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari

Berikut daftar pinjol yang terdaftar di OJK
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. Taralite
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. cicil
47. lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Dhanapala
50. Kredinesia
51. Pintek
52. ModalRakyat
53. SOLUSIKU
54. Cairin
55. TrustIQ
56. KLIK KAMI
57. Duha SYARIAH
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. KREDITO
63. AdaPundi
64. Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional
66. Komunal P2P
67. Restock.ID
68. TaniFund
69. Ringan
70. Avantee
71. Gradana
72. Danacita
73. IKI Modal
74. Ivoji
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. DUMI
79. LAHAN SIKAM
80. qazwa.id
81. KrediFazz
82. Doeku
83. Aktivaku
84. Danain
85. Indosaku
86. Jembatan Emas
87. EDUFUND
88. GandengTangan
89. PAPITUPI SYARIAH
90. BantuSaku
91. danabijak
92. Danafix
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS
99. SAMIR
100. UATAS
101. Asetku
102. Findaya

Demikian daftar pinjol legal dan terdaftar di OJK. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Jangan lupa, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI