Suara.com - Pengawas Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Kertajati Majalengka, Jawa Barat pada Minggu, (24/9/2023). Sidak ini berhasil menggagalkan upaya penempatan 32 calon pekerja migran indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan keprihatinannya bahwa kejadian seperti ini masih terus terjadi, padahal pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah keluarnya CPMI secara nonprosedural dan TPPO.
"Saya minta pelaku yang memfasilitasi penempatan secara nonprosedural untuk ditindak tegas sesuai ketentuan dan pastikan korbannya untuk dilindungi dengan baik termasuk dipulangkan ke daerah asalnya," ujar Dirjen Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (24/9/2023).
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat harus dihukum. Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang warganya bekerja di mana pun, namun pemerintah mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilakukan sesuai sesuai ketentuan untuk menjamin perlindungan terhadap CPMI itu sendiri.
Baca Juga: Program Pemagangan di Luar Negeri Dinilai Mampu Ciptakan Tenaga Kerja Kompeten
"Saya mengajak kembali semua pihak untuk mewujudkan penempatan CPMI yang profesional dan bermartabat demi pelindungan CPMI maupun reputasi negara. Tindak tegas pelaku, dan selamatkan korban penempatan non prosedural," ucapnya.
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna menjelaskan, Kemnaker menggelar Sidak di Bandara Internasional Kertajati pada 24 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan CPMI ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut.
Ia lebih lanjut mengatakan, dalam sidak tersebut tim pengawas ketenagakerjaan menemukan 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang keseluruhannya perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh. Mereka berangkat ke Luala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419. Dari Kuala Lumpur, CPMI akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka berasal dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten.
"Mereka, para CPMI tidak memiliki dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 13 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ucapnya.
Ia menuturkan, saat ini tim pengawas ketenagakerjaan masih mengkoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk mendalami permasalahan ini. Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana akan membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Optimalkan Bonus Demografi, Kemnaker Tingkatkan Kapasitas Pengelola Layanan Karirhub