Suara.com - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin meminta kepada Ombudsman, DPR dan pemerintah untuk menguatkan publikasi ISPU. Kekinian publikasi ISPU dikuasai pihak-pihak yang mempunyai tujuan lain dalam mempublikasikan kualitas udara.
"Informasi tentang kualitas udara dalam bentuk Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU harus mengacu pada data pemerintah. Saya pikir lembaga negara seperti BRIN sudah mampu mengintegrasikan ISPU untuk menjadi sajian informasi yang benar bagi masyarakat," ujarnya dalam sebuah dalam Focus Group Discussion (FGD) Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya yang dikutip, Minggu (24/9/2023).
Saat ini, jelas dia, informasi kualitas udara saat ini dikuasai oleh pihak tertentu seperti yang dijelaskan Prof Puji dan teman-teman BMKG. Pernyataan Safrudin itu menanggapi hasil yang berbeda dari informasi kualitas udara dari ISPU milik KLHK dan IQAir yang dipaparkan dalam FGD.
Sebelumnya dalam FGD tersebut, Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Profesor Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Tegas Berani Soal TikTok Shop, Lindungi UMKM Seperti Nikel
"Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar," imbuh dia.
Adapun standar kualitas udara milik produsen air purifier IQAir tersebut, paparnya, memakai standar Amerika yang memakai standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik. "Dengan demikian, angka kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk. Itu tidak sesuai dengan standar Indonesia," kata Puji.
Puji mengatakan, masyarakat harus cerdas dalam melihat fenomena perbedaan metode pengukuran kualitas udara dari dua lembaga itu. "KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," beber dia.
Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara/ISPU yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Relokasi Warga Kampung Tua Rempang Batam Diduga Melanggar Aturan