Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 24 September 2023 | 13:22 WIB
Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun, korban diketahui berinisial K dan meminjam dana sebesar Rp 9,4 juta di AdaKami. Namun, korban justru diminta pengembalian dana hingga Rp 19 juta.

"Korban adalah seorang suami dan ayah, yang memiliki seorang anak balita perempuan. Usia anaknya masih 3 tahun. Keluarga sudah sepakat untuk tidak kasus in dan up cerita ini untuk menjaga nama baik korban," tulis akun tersebut.

Teror demi teror dihadapi K dari pihak kami yang akhirnya mengganggu kinerja K. Alhasil, K dipecat dari kantornya yang sebagai honorer di salah satu kantor pemerintah dengan kontrak 5 tahun lalu.

Lembaga pemerintahan itu menilai teror telpon dari AdaKami yang masuk ke kantor sudah mengganggu.

Namun, kesulitan yang dialami K ternyata tak diumbar ke keluarganya. K justru menutupi pemecatannya dengan alasan SK- nya tidak diperpanjang.

"Menerima kabar K dipecat, keluarga pun membantu ala kadarnya tanpa mengetahui akar permasalahannya. Setelah dipecat, istri dan anaknya pun pulang ke rumah orang tua-nya," tulis akun tersebut.

Setelah teror telpon, penagih utang AdaKami pun terus meneror dengan cara yang berbeda. Kali ini, order fiktif dari Gojek maupun Gofood mulai berdatangan. Dalam satu hari, 5-6 order fiktif selalu datang ke rumah K, kabar baiknya ada tetangga yang baik untuk membayar orderan fiktif tersebut.

"Tapi karena order fiktif gofood datangnya setiap hari, tetangga pastinya tidak akan bisa bantu terus-terusan untuk selamanya. Keluarga besar kemudian berusaha untuk mediasi K dengan istri nya. Disitulah K mulai terbuka dan share inti permasalahannya apa. Kenapa dia dipecat dan order fiktif terjadi adalah karena dia memiliki tunggakan di Adakami," tulis akun tersebut.

Mendengar teror dari pinjol Adakami yang menimpa suaminya, istri K justru menolak untuk pulang, karena takut. Tepat 2 hari setelah percobaan mediasi, istri menolak pulang ke rumah dan teror masih terus berlanjut.

Baca Juga: OJK Akan Telusuri Metode Order Fiktif AdaKami untuk Teror Nasabah

"K, mengakhiri hidup nya dengan cara bunuh diri. K menghembuskan napas terakhirnya pada bulan Mei 2023," tulis akun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI