Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 24 September 2023 | 13:22 WIB
Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjaman online (pinjol) tak lebih melibihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari.

Biaya pinjaman tersebut telah termasuk biaya struktural lainnya, seperti biaya administrasi, biaya layanan, bunga, biaya teknologi, atau biaya asuransi.

"Semua jadi satu yang harus dibayar oleh peminjam dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4%. Ada juga platform yang biaya layanan tinggi, biaya bunganya rendah. Ada juga biaya bunganya tinggi, biaya layanan rendah. Hal ini karena memudahkan buat monitoring kami. Kita patroli di platform nya. Kita cek ada pelanggaran apa tidak," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Minggu (24/9/2023).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, bahwa pengenaan bunga kredit di pinjol berbeda dengan kredit di bank. Jika kredit bank menerapkan bunga per bulan, di pinjol bunga yang dikenakan harian atau per hari.

Baca Juga: OJK Akan Telusuri Metode Order Fiktif AdaKami untuk Teror Nasabah

"Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa.

Orang bunuh diri karena pinjol

Sebelumnya, terdapat unggahan tangkapan layar yang mengaku sebagai korban pinjol AdaKami. Akhirnya, korban tersebut merasa frustasi dengan ditagih dan amengakhiri hidup.

"Aku mau cerita tentang korban kebrutalan terror DC pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya," tulis akun tersebut yang dikutip, Selasa (19/9/2023).

Dalam tangkapan layar tersebut, keluarga yang terjerat pinjol itu terpaksa bunuh diri akibat tidak mampu membayar utang di AdaKami. Sebelum bunuh diri Teror dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dari pekerjaan membuat korban pinkol makin terpuk.

Baca Juga: 6 Putusan OJK Usai Periksa AdaKami Terkait Nasabah Pinjol Bunuh Diri

Keluarga korban memang sengaja tidak menghebohkan peristiwa bunuh diri ini, karena malu membuka aib almarhum.

Adapun, korban diketahui berinisial K dan meminjam dana sebesar Rp 9,4 juta di AdaKami. Namun, korban justru diminta pengembalian dana hingga Rp 19 juta.

"Korban adalah seorang suami dan ayah, yang memiliki seorang anak balita perempuan. Usia anaknya masih 3 tahun. Keluarga sudah sepakat untuk tidak kasus in dan up cerita ini untuk menjaga nama baik korban," tulis akun tersebut.

Teror demi teror dihadapi K dari pihak kami yang akhirnya mengganggu kinerja K. Alhasil, K dipecat dari kantornya yang sebagai honorer di salah satu kantor pemerintah dengan kontrak 5 tahun lalu.

Lembaga pemerintahan itu menilai teror telpon dari AdaKami yang masuk ke kantor sudah mengganggu.

Namun, kesulitan yang dialami K ternyata tak diumbar ke keluarganya. K justru menutupi pemecatannya dengan alasan SK- nya tidak diperpanjang.

"Menerima kabar K dipecat, keluarga pun membantu ala kadarnya tanpa mengetahui akar permasalahannya. Setelah dipecat, istri dan anaknya pun pulang ke rumah orang tua-nya," tulis akun tersebut.

Setelah teror telpon, penagih utang AdaKami pun terus meneror dengan cara yang berbeda. Kali ini, order fiktif dari Gojek maupun Gofood mulai berdatangan. Dalam satu hari, 5-6 order fiktif selalu datang ke rumah K, kabar baiknya ada tetangga yang baik untuk membayar orderan fiktif tersebut.

"Tapi karena order fiktif gofood datangnya setiap hari, tetangga pastinya tidak akan bisa bantu terus-terusan untuk selamanya. Keluarga besar kemudian berusaha untuk mediasi K dengan istri nya. Disitulah K mulai terbuka dan share inti permasalahannya apa. Kenapa dia dipecat dan order fiktif terjadi adalah karena dia memiliki tunggakan di Adakami," tulis akun tersebut.

Mendengar teror dari pinjol Adakami yang menimpa suaminya, istri K justru menolak untuk pulang, karena takut. Tepat 2 hari setelah percobaan mediasi, istri menolak pulang ke rumah dan teror masih terus berlanjut.

"K, mengakhiri hidup nya dengan cara bunuh diri. K menghembuskan napas terakhirnya pada bulan Mei 2023," tulis akun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI