Suara.com - Fenomena TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, nyatanya tidak begitu saja berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Kehadiran TikTok Shop dinilai hanya memberikan keuntungan bagi sebagian pihak sjaa.
Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) disambut positif oleh kelompok pengusaha. Aturan ini dianggap sebagai salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop.
Ceo dusdusan.com, Ellies Kiswoto mendukung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang mendorong revisi Permendag 50/2020. Menurutnya, jika tidak dibenai regulasinya, bisa mengancam eksistensi usaha lokal.
"Dari sisi pengusaha sebenarnya kami sangat apresiasi dan support statemen dari Pak Teten bahwa regulasi harus dibenahi, lebih diperbaharui," kata Ellies di Jakarta yang dikutip, Minggu (24/9/2023).
Baca Juga: Jokowi Beri Bocoran Aturan Soal Social Commerce
Ellies menjelaskan, sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar. Sebagai media sosial, nantinya TikTok menyerap data para penggunanya.
Kemudian, data tersebutdiproses melalui alogaritma intelegensi artifiisial atau kecerdasan buatan, sehingga proses membaca keinginan setiap penggunanya begitu cepat dan akurat.
"Yang kita kasihan kan UMKM yang di tengah, bahwa mereka berusaha untuk berwiraswasta, berjualan, mereka terpukul, apalagi di TikTok itu mayoritas barang-barang yang laku itu barang impor, itu yang harus kita hati-hati, karena market kita diambil barang impor," beber dia.
Selanjutnya, masalah lain yang cukup signifikan yakni TikTok Shop belum ditarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN). Sehingga, membuat kesenjangan harga yang begitu jauh dengann barang dagangan UMKM maupun toko offline.
"Di TikTok masih belum pungut pajak, jadi misal kita iklan di Facebook itu kita ditarik PPH 20 persen, misalnya iklan Rp 100 juta, Rp 20 juta langsung masuk ke kantor pajak, di TikTok itu masih free, jadi penjual-penjual di TikTok juga semua tidak dikenakan pajak mau berapapun menjual," kata Ellies.
Baca Juga: Tak Hanya Sulit Dapatkan Modal, Pelaku UMKM juga Butuh Pendampingan
Kondisi ini membuat TikTok Shop begitu leluasa, bahkan bisa memberikan penawaran harga yang begitu rendah. Sebab, penjualan tidak perlu menghitung biaya PPh dan PPN seperti yang diterapkan oleh UMKM atau toko offline.
Hasilnya, munculnya TikTok Shop begitu membuat UMKM sangat terpukul, bahkan tak sedikit yang gulung tikar.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Ellies, sektor yang paling besar terdampak yakni produk-produk dengan kategori mudah impor, memiliki nilai tinggi namun volumenya kecil. Contohnya fesyen dan skincare.
"Penurunan omzet kan dari hulu ke hilr, bukan hanya di hilir si A, B, C tetapi dari tengah-tengah. Ini yang dulunya konveksi jalan sekarang semua pada gulung tikar, penjualan yang dulunya di Tanah Abang segitu ramainya sekarang sampai kosong," kata Ellies.
Melihat fakta tersebut, Ellies menilai perbaikan regulasi dari Kemendag sangat mendesak segera disahkan. Karena semakin lama dibiarkan akan berpotensi semakin memukul pelaku UMKM.
"Memang dari Kementerian UMKM, dari pak Jokowi selalu support UMKM, cuma support UMKM ini tidak bisa berjalan tanpa disupport peraturan yang jelas, apakah peraturan dari Kemendag, impor, ketatnya pelabuhan seperti apa, dan juga dari pajak, jadi semua kementerian itu harus bekerja sama mencapai satu goal pak Jokowi," tutup Ellies.