OJK Akan Telusuri Metode Order Fiktif AdaKami untuk Teror Nasabah

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 24 September 2023 | 09:02 WIB
OJK Akan Telusuri Metode Order Fiktif AdaKami untuk Teror Nasabah
Ilustarsi Adakami
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform digital adaKami untuk segera memberikan klarifikasi terkait informasi di media sosial yang menyebutkan dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman yang tidak sesuai aturan dari platform fintech yang mereka kelola.

"Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Reg 6 Sulampua di Makassar, mengatakan bahwa OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9) lalu. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial," ujar Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).

Informasi yang beredar mengenai dugaan korban bunuh diri akibat tekanan dari proses penagihan, serta tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Setelah pemanggilan, terungkap bahwa AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial "K" yang menjadi berita hangat, namun belum menemukan informasi yang sesuai dengan berita yang beredar.

Baca Juga: Nasabah Pinjol Adakami Bunuh Diri Usai Diteror Ternyata Warga Sumsel, Polisi Sarankan Keluarga Buat Laporan

AdaKami juga mengatakan bahwa mereka telah memeriksa aduan mengenai petugas penagihan yang menggunakan pesanan makanan atau barang palsu untuk menakut-nakuti peminjam, namun belum menemukan bukti konkret.

Terkait dengan tingginya bunga pinjaman, AdaKami menyatakan bahwa rincian bunga dan biaya telah diinformasikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pembiayaan.

Berdasarkan informasi dari AdaKami, OJK mengambil tindakan berikut:

  • Memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait informasi dugaan korban bunuh diri untuk memastikan kebenarannya.
  • Meminta AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, dan melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
  • Mengimbau masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk langsung menyampaikannya kepada OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.
  • Akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, termasuk meminta AFPI untuk menelaah sesuai dengan kode etik AFPI.
  • Mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan OJK.
  • Akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif dengan meminta informasi dari platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengidentifikasi pihak yang melakukan order fiktif, dan melaporkan hasilnya kepada OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI