Kepala BP Batam Janji Tidak Paksa Warga Rempang untuk Pindah

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 24 September 2023 | 08:05 WIB
Kepala BP Batam Janji Tidak Paksa Warga Rempang untuk Pindah
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (foto: Partahi/suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, memerintahkan seluruh staf BP dan Pemerintah Kota Batam untuk tidak memaksa penduduk Pulau Rempang untuk pindah.

"Terlebih lagi memaksa, itu tidak diperbolehkan. Kami ingin melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar mereka memahami manfaat investasi ini bagi mereka di masa depan," ujar Muhammad Rudi, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam.

Ia menjelaskan niatnya untuk turun langsung ke lapangan dan berkomunikasi dengan warga, terutama di lokasi-lokasi yang terpengaruh oleh pembangunan tahap pertama di Kelurahan Sembulang.

"Saya akan turun langsung ke lapangan. Kemarin saya ke Pasir Panjang, dan nanti kami akan pergi ke lokasi-lokasi penting, terutama di area seluas 2.000 hektar ditambah 350 hektar di mana akan dibangun Tower Rempang City. Saya berharap ini bisa diterima oleh masyarakat. Saya akan terus turun ke lapangan agar masyarakat memahami situasi investasi di sini," kata dia, dikutip via Antara  pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga: Kala Komnas HAM Ragu Jelaskan Gas Air Mata Tertiup Angin Bikin Bayi 8 Bulan Sesak Napas di Rempang

Rudi memastikan bahwa relokasi warga yang terpengaruh oleh proyek pengembangan Rempang Eco-City akan dilakukan setelah sosialisasi berjalan dengan baik.

"Pemindahan ini akan dilakukan setelah sosialisasi berjalan dengan baik dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan demi kebaikan bersama," kata Rudi.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang target pemindahan warga hingga tanggal 28 September 2023.

Menurut Rudi, yang paling penting saat ini adalah agar BP Batam dan masyarakat Rempang dapat mencapai kesepakatan sehingga investasi dapat direalisasikan.

"Itu yang paling penting. Saya berharap masyarakat Rempang dan sekitarnya dapat memahami hal ini sehingga kami dapat menyelesaikan apa yang ingin kami capai," kata Rudi.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang

Sementara itu, menurut keterangan tertulis dari BP Batam, kegiatan sosialisasi dan pendataan terus berlanjut terhadap masyarakat yang terpengaruh oleh pengembangan Kawasan Rempang pada hari Sabtu (23/9).

"Untuk saat ini, sosialisasi dan pendataan masih terus berlangsung. Kabar baiknya, jumlah warga yang bersedia untuk menempati tempat tinggal sementara selama rumah pengganti dibangun terus bertambah," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Beliau mengatakan bahwa masyarakat yang terpengaruh oleh investasi Rempang Eco-City juga mulai bersedia untuk menempati hunian sementara yang telah dipersiapkan oleh BP Batam.

Menurutnya, keterlibatan warga ini adalah hasil dari komitmen BP Batam untuk terus melakukan pendekatan persuasif selama kegiatan sosialisasi dan pendataan yang dilakukan oleh tim satuan tugas.

Hal ini selaras dengan instruksi dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang meminta tim pendataan untuk memberikan prioritas pada tindakan yang bersifat manusiawi dan komunikasi yang persuasif selama bekerja di lapangan.

Ariastuty menyatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara maksimal hingga investasi dapat direalisasikan. Hal ini termasuk memaksimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar Kawasan Rempang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI