Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, menyatakan bahwa terdapat 68 formasi untuk CPNS yang semuanya ditujukan untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
"Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama akan berlangsung dari tanggal 22 September hingga 9 Oktober 2023. Terdapat 68 formasi dosen yang tersebar di 57 PTKN," ujar Nizar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/9/2023).
Sementara itu, pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag akan dibuka mulai dari tanggal 23 September hingga 9 Oktober 2023. Terdapat 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja Kemenag.
Baca Juga: KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Simak Syarat dan Jabatan Tersedia
Nizar menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang tertera di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Pelamar hanya boleh memilih satu formasi. Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar," ujarnya.
Informasi terkait seleksi CPNS dan PPPK Kemenag juga dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menjelaskan bahwa seleksi CPNS terdiri dari tiga tahap: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Para pelamar yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi kompetensi dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang membawa bobot 40 persen, terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru BKN di Sini
"Pelamar yang lulus seleksi kompetensi dasar dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hanya tiga peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB," tambahnya.
Seleksi kompetensi bidang, yang memiliki bobot 60 persen, terdiri dari praktik kerja (bobot 35 persen), psikotes (30 persen), dan wawancara moderasi beragama (35 persen).
"Pelamar yang tidak hadir, terlambat, atau tidak mengikuti tahapan seleksi, serta tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas pada waktu dan tempat yang ditetapkan, akan dinyatakan gugur," tegasnya.
Adapun seleksi calon PPPK Kemenag hanya meliputi dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.