Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Bank PDFCI di Cianjur

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 22 September 2023 | 17:10 WIB
Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Bank PDFCI di Cianjur
Satgas BLBI memasang plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat/ Dok Satgas BLBI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menagih dan menyita aset obligor. Kali ini, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Aset yang disita itu berupa tanah dengan luas keseluruhan 36.795 m2 yang terletak di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur sesuai SHM 57 dan 62/Desa Karanunggal yang berasal dari Bank PDFCI (BTO).

"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI dengan perkiraan nilai Rp 220.770.000," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Penyitaan aset itu dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo beserta jajaran, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hernowo Yulianto dan Kombes Pol Yohanes Richard Andrians.

Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Sita Lahan Pengemplang Duit Negara Senilai Rp26 Miliar

Kegiatan juga dihadiri Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Dede Kasmadi, beserta jajaran, Camat Cibeber Indra Sunggara, beserta jajaran dan Kepala Desa Karanunggal M. Zamzam Mubarak.

Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," imbuh Rionald.

Untuk informasi saja, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLB bertugas untuk mengembalikan hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Baca Juga: Nunggak Utang, Satgas BLBI Sita Aset Milik Taipan Atang Latief dan Lidia Muchtar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI