Suara.com - Emiten Kalla Grup, PT Bukaka Teknik Utama Tbk buka suara perihal penetapan sang Direktur Operasional Sofiah Balfas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II (Japek) Elevated alias Tol MBZ.
Direktur Utama Bukaka Irsal Kamarudin menghormati status tersangka koleganya tersebut.
"Perseroan menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sesuai kaidah hukum yang berlaku," kata Irsal dalam keterangan resmi dikutip Jumat (22/9/2023).
Irsal menyebut penetapan tersangka Sofiah juga tak mengganggu kinerja emiten dengan kode saham BUKK ini. Ia mengatakan posisi Sofiah sementara waktu akan digantikan oleh jajaran direksi Bukaka secara kolektif kolegial.
Baca Juga: Saham Emiten Batu Bara Ini Membara, BEI Minta Cooling Down
"Perseroan memastikan bahwa perkara yang sedang berjalan tersebut tidak berdampak secara materiil dan signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan, kondisi keuangan perseroan, serta tidak menghambat proses bisnis yang sedang dilaksanakan perseroan," tutupnya.
Sebelumnnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp13,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut penyidik menemukan bukti dugaan tersangka menggunakan perannya untuk melakukan pemufakatan jahat, yakni mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek Tol MBZ tersebut.