Petani Tembakau Menjerit soal Aturan Larangan Jual Rokok Ketengan: Kita Dikekang

Jum'at, 22 September 2023 | 13:16 WIB
Petani Tembakau Menjerit soal Aturan Larangan Jual Rokok Ketengan: Kita Dikekang
Ilustrasi Petani Tembakau.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai belum menerapkan prinsip keadilan saat menjalankan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Hal ini terutama berkaitan dengan pembahasan pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang diyakini akan berdampak negatif pada banyak pihak, termasuk para petani tembakau.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, mengatakan seharusnya ada kesetaraan perlakuan dalam melibatkan para pemangku kepentingan yang terdampak saat proses penyusunan aturan.

Ketidaksetaraan ini tercermin dari public hearing penyusunan RPP UU Kesehatan tentang Penyakit Tidak Menular, Penglihatan/Pendengaran, dan Zat Adiktif yang digelar Kemenkes pada Rabu (20/09). Di public hearing tersebut terdapat setidaknya 10 pihak dari posisi yang kontra terhadap industri hasil tembakau, sebaliknya hanya ada sekitar lima pihak dari sisi pelaku IHT.

Baca Juga: Petani Sumringah Musim Panen Tembakaunya Berkualitas

“Kita sepakat kok untuk aturan yang prinsip, seperti tidak merokok di kendaraan umum, melarang anak di bawah umur tidak merokok, itu (kita) sepakat. Tapi, kalau kita dikekang dengan aturan-aturan yang tidak rasional, ya kami juga manusia. Kami juga punya kesabaran,” katanya dikutip Jumat (22/9/2023).

Aturan yang tidak rasional atau tidak masuk akal yang dimaksud Samukrah adalah sejumlah larangan tertulis yang terdapat pada RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau, yang terdiri dari larangan penjualan rokok eceran, larangan iklan rokok di ruang publik dan internet, dan larangan lainnya.

Ia melanjutkan berbagai larangan tersebut dinilai seperti berupaya membunuh petani tembakau secara perlahan. “Kalau produk olahan tembakau ini dilarang berarti kan kami dibunuh petani ini,” terangya.

Sementara, lanjutnya, di Madura khususnya dan secara umum di Jawa Timur, belum ada pengganti yang setara bagi para petani tembakau. “Sampai detik ini belum ada komoditas yang bisa menggantikan komoditas tembakau. Kalau industrinya hancur, maka petaninya juga hancur,” imbuhnya.

Baca Juga: Menkes Budi Mau Kebut Aturan Turunan UU Kesehatan, Tapi Munculkan Polemik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI