Suara.com - Pemerintah didesak bisa tegas pada kehadiran social commerce, seperti TikTok Shop. Hal ini, untuk menghindari kerugian besar pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 Alamsyah Saragih mengatakan, seharusnya pemerintah bisa tegas melindungi UMKM terhadap gempuran produk asing, seperti melindungi bahan baku nikel untuk kepentingan industri kendaraa listrik dalam negeri.
"Berkaitan dengan TikTok Shop yang punya impact ke UMKM, Pemerintah perlu berani dan tegas. Masa untuk nikel pemerintah bisa tegas, untuk melindungi UMKM dalam negeri tidak?" ujarnya kepada wartawan yang dikutip, Jumat (22/9/2023).
Alamsyah melanjutkan, regulasi yang mengatur social commerce juga harus segera disahkan dan diterapkan. Meski akan ada kesulitan dalam implementasi, namun ketika dijalankan dan diberikan masukan, maka aturan tersebut bisa lebih efektif.
Baca Juga: Aktif Berdayakan UMKM, BRI Kembali Selenggarakan Program Inovatif Pengusaha Muda BRILiaN 2023
"Yang terpenting, kepentingam nasional kita untuk lindungi UMKM terlaksana lebih cepat. Jangan sampai sudah hancur baru mulai berinisiatif," jelas dia.
Alamsyah bilang, seharusnya juga poin-poin dalam aturan yang mengatur Social Commerce juga harus lebih tajam, contohnya aturan yang mengatur soal pemanfaatan algoritma.
"Saran saya, lakukan sesuatu konsultasi melibatkan stakeholder yang lebih luas sebelum disahkan, agar kemanfaatan bisa lebih dipastikan sebelum disahkan," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginginkan adanya pemisahan bisnis di TikTok antara media sosial dengan e-commerce. Hal ini berkaca di China, di mana ada pemisahan bisnis antara media dengan e-commerce.
Langkah ini harus dilakukan, demi melindungi UMKM di tengah gempuran produk-produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Secepatnya Mengesahkan Aturan Soal TikTok Shop
"Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi," imbuh Teten.