Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan keputusan untuk mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dari Dhanawibawa Sekuritas (TX) mulai hari ini, Jumat (22/9/2023).
Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G yang mengatur mengenai suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
Keputusan ini diumumkan melalui pengumuman dengan nomor Peng-00040/BEI.ANG/09-2023. Dhanawibawa Sekuritas, yang memiliki nomor registrasi 108 dan sandi TX berdasarkan SPAB-019/JATS/BEJ.I.1/V/1995 tanggal 22 Mei 1995, memiliki modal disetor dan modal dasar masing-masing sebesar Rp100 miliar.
Perusahaan Dhanawibawa Sekuritas memiliki izin usaha PEE dengan nomor KEP-01/PM/PEE/2002 yang diterbitkan pada 8 Januari 2002, serta izin usaha PPE dengan nomor KEP-121/PM/1992 yang diterbitkan pada 4 Maret 1992.
Baca Juga: Saham Amman Mineral Naik Ugal-ugalan, Kena Pantau Bursa
Pemegang saham utama Dhanawibawa Sekuritas adalah PT Rejeki Multi Cemerlang (99,999999%) dan PT Anugerah Karya Gembilang (0,000001%). PT Dhanawibawa Arthacemerlang telah beroperasi sejak tahun 1990 dan berpusat di Gedung BEI Tower I Lt. 17; Suite 1705, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 – Jakarta 12190 – Indonesia.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang perantara pedagang efek, agen kliring, penjamin emisi efek, dan manajer investasi atau penasihat keuangan. Pada tanggal 16 Desember 2013, ijin manajer investasi Dhanawibawa Arthacemerlang dicabut.