Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasar membekukan izin Manajer Investasi PT Maseri Aset Manajemen karena melanggar ketentuan pasar modal karena tidak memiliki kantor.
Selain itu, Maseri Aset Manajemen juga tidak melakukan kegiatan sebagai manajer investasi, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dantidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak juni 2020.
Mengutip keterangan OJK, Jumat (22/9/2023) kondisi diatas melanggar ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek ang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
"Maseri Aset Manajemen diganjar larangan melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi," sebut keterangan tersebut.
Baca Juga: Bunga Pinjol AdaKami Mencekik, Bos OJK Buka Suara
Kemudian, OJK juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.
Lalu diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada.
Berikutnya, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Terakhir, Maseri Aset Manajemen dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas