BKPM memaparkan tentang Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Profil Investasi Asing di Bidang Pelayaran dan Usaha Jasa Terkait. Kemudian dari BKF menyampaikan tentang dukungan insentif fiskal bagi industri maritim, insentif PPN, dan insentif kepabeanan dalam rangka penanaman modal.
Dari Kemendag menyampaikan terkait perkembangan perundingan perdagangan internasional di bidang jasa transportasi laut.
Adapun untuk sektor transportasi laut, Indonesia terlibat dalam perjanjian/perundingan perdagangan internasional antara lain pada forum World Trade Organization (WTO), Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Selanjutnya sesi ketiga membahas mengenai pencegahan pengenaan detensi kapal Indonesia oleh Port State Control (PSC) asing yang dipandu oleh Kasubdit Pengembangan Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut Kurniawan dengan narasumber Pengawas Keselamatan Ahli Muda Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkappel) Yusuf Sukma Bhaskara, Kepala Divisi Statutoria Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Totok Achmad Sugiharso serta Atase Perhubungan KBRI Singapura Capt. Diaz Saputra.
Dari Ditkappel memaparkan tentang pencegahan pengenaan detensi kapal Indonesia oleh PSC Asing. Adapun pada tahun 2023, terdapat 11 detensi kapal berbendera Indonesia di luar negeri dari total 185 pemeriksaan kapal.
Terkait penahanan kapal-kapal berbendera Indonesia, telah dilakukan langkah tindak dan rapat koordinasi dengan Atase Perhubungan KBRI Singapura bersama pihak terkait serta koordinasi dengan MPA di Singapura membahas masalah detensi kapal-kapal kedua negara.
Selain itu juga telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Hubla tentang Peningkatan Standar Kelaiklautan kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri.
Kemudian terkait dengan penahanan kapal berbendera Indonesia, Atase Perhubungan KBRI Singapura menyampaikan bahwa MPA Singapura tidak menargetkan secara khusus untuk menahan kapal Indonesia namun pemeriksaan setiap bulan semakin ditingkatkan khususnya untuk kapal-kapal dengan risiko tinggi.
Untuk itu diperlukan keseriusan Indonesia untuk memastikan kelaiklautan kapal serta melakukan koordinasi dan kerjasama di bidang PSC dengan MPA Singapura. Dan terakhir dari BKI memaparkan tentang Peran Badan Klasifikasi dalam Mencegah Terjadinya Detensi Kapal Indonesia.
Baca Juga: Bakal Diresmikan 1 Oktober Nanti, Secepat Apa Sih Kereta Cepat Jakarta Bandung?