Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau Pinjol AdaKami. Pemeriksaan ini terkait viralnya dugaan salah satu peminjamnya yang bunuh diri.
Korban yang diduga bernama 'K' ini mengakhiri hidupnya karena terus diteror debt collcetor karena tak kuat membayar tagihan utang dan bunga yang mencapai 100%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya juga menanyakan terkait bunga yang ditetapkannya tersebut.
"Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," kata Kiki sapaan akrabnya kepada Suara.com, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Segini Bunga Pinjol yang Disepakati Oleh AFPI
Meski demikian lanjut Kiki, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4% per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
"OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," paparnya.
Sebelumnya viral postingan akun @rakyatvspinjol di X pada Minggu (17/9/2023) terkait kasus ini. Postingan tersebut sudah dilihat ratusan ribu kali.
Menurut akun tersebut korban berinisial K yang di duga laki-laki. K sendiri kata akun tersebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, dia harus mengembalikan pinjaman tersebut senilai Rp18-Rp19 juta.
Dari penuturan akun tersebut K sudah memiliki keluarga kecil dengan anak balita perempuan dengan umur 3 tahun dan bekerja sebagai karyawan honorer di instansi pemerintah.
Baca Juga: Deretan Perintah OJK ke AdaKami Buntut Kasus Bunuh Diri Imbas Teror DC
Puncaknya terjadi ketika K tidak mampu untuk lagi untuk membayar cicilan pinjol tersebut dimana dia diteror oleh penagih utang atau debt collector AdaKami. Tagihan dan teror mencekam ini terjadi hampir setiap hari hingga akhirnya sang istri dan anak balitanya meninggalkan rumah untuk pulang kerumah orang tuanya.
Tak sampai disitu saja, sang Debt Collector AdaKami juga melakukan teror ke tempat K bekerja hingga akhirnya dia harus menerima pil pahit dipecat dari tempat bekerjanya tersebut.
Menurut akun tersebut K sendiri juga kerap menerima teror order fiktif GoFood (aplikasi antarmakanan Gojek).
"Dalam 1 hari, ada 5-6 order fiktif yang datang ke rumahnya. Driver ojol kadang ada yang mengerti kalau itu order fiktif, namun ada juga yang ngotot disuruh bayar," kata @rakyatvspinjol.
Seiring dengan teror bertubi-tubi tersebut, K disebut mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri pada Mei 2023.
Teror dari debt collector pun disebut terus berlanjut usai K meninggal.
"Pihak keluarga mengangkat telpon yang terus menerus meneror K setelah K meninggal. Penelpon mengaku dari pihak Adakami. Keluarga kemudian berusaha untuk kasih tau bahwa K sekarang sudah meninggal," kata @rakyatvspinjol.
Namun, demikian jelas @rakyatvspinjol, pihak dari yang diduga debt collector AdaKami menyangkal kabar tersebut dan tidak memedulikan catatan kematian K.
Akun @rakyatvspinjol menjelaskan, kasus tersebut pernah sampai di tangan Kepolisian.
"Polisi lah yang menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K. Di dalamnya K menulis dengan sangat jelas bahwa "Adakami telah merusak hidupnya," ungkap @rakyatvspinjol.