Suara.com - Pemerintah diminta untuk secepatnya mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan no 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Pengesahan revisi aturan ini demi melindungi pelaku UMKM di tengah gempuran social commerce seperti TikTok Shop.
Kekinian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bilang revisi Permendag 50/2020 sudah berada di meja Presiden Joko Widodo untuk disahkan.
Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, sebenarnya revisi aturan Permendag tidak perlu sampai ke kepala negara. Dia menyebut, seharusnya revisi beleid tersebut bisa lebih cepat.
"Sebenarnya kalau perubahan Permendag tidak perlu ke Presiden, kecuali Peraturan Pemerintah (PP). Harusnya bisa lebih cepat," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Kembali Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan
Heru menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mengatur keberadaan social commerce. Sehingga, bisa tercipta persaingan sehat dengan e-commerce. "Misal, keamanan data pengguna. Persaingan sehat dengan platform e-commerce." kata dia.
Di sisi lain, jika tidak cepat disahkan, ada bahaya lain yang bisa melanda Indonesia dengan kehadiran TikTok. Salah satunya, terkait jadi alat pencari dukungan dalam ajang pemilihan umum (Pemilu).
"Apalagi ada suara kekhawatiran dari Lemhanas. Ini perlu jadi perhatian juga. Algoritma nya berbahaya atau tidak, menjadikan Indonesia sebagai sasaran pasar dari negara dimana TikTok dikembangkan (China). TikTok memang akan dapat dipakai untuk mempengaruhi juga bagaimana masyarakat Indonesia memilih dalam Pilpres dan Pileg mendatang," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginginkan adanya pemisahan bisnis di TikTok antara media sosial dengan e-commerce. Hal ini berkaca di China, di mana ada pemisahan bisnis antara media dengan e-commerce.
Langkah ini harus dilakukan, demi melindungi UMKM di tengah gempuran produk-produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce.
Baca Juga: Pemerintah Terus Dorong Digitalisasi UMKM, Lazada Siapkan Solusi Bisnis UMKM Sukses
"Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi," imbuh Teten.