Suara.com - AdaKami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku penagihan yang melanggar kode etik yang telah diatur oleh regulator. Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan hukum jika terbukti terjadi penagihan dengan kekerasan.
"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Perusahaan ini akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan tindakan yang diperlukan dilakukan dengan cepat dan efektif. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang menjadi fokus AdaKami bersama AFPI.
"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI," kata Bernardino.
Baca Juga: Ternyata DC yang Teror Orang Sampai Bunuh Diri Tak Terdaftar di Sistem AdaKami, Lalu Siapa?
Pihak AdaKami dan AFPI telah memenuhi panggilan OJK pada 20 September 2023 untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran penagihan utang. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 21 September 2023 untuk menyampaikan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti yang lengkap,” ujarnya.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK, AdaKami akan mematuhi dan memahami aturan yang berlaku di Indonesia. Proses investigasi saat ini mengalami keterbatasan informasi mengenai pengguna. Mereka juga mengajak pihak-pihak yang memiliki informasi terkait untuk segera menghubungi mereka.
Pada saat ini, AdaKami sedang berusaha untuk mendapatkan data pribadi lengkap korban untuk memastikan kebenaran informasi terkait kasus ini. Data pribadi merupakan kunci utama dalam proses investigasi menyeluruh.
Hasil pengecekan juga menunjukkan bahwa nomor penagih yang beredar di media sosial tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. AFPI juga akan melakukan pengecekan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya terkait kasus ini.
Baca Juga: Pinjol AdaKami Dipanggil OJK Imbas Orang Bunuh Diri Gegara Teror DC, Gimana Nasibnya?
Mereka akan memastikan bahwa anggotanya mematuhi regulasi dan kode etik yang berlaku. Semua pihak berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
"Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini," ujarnya.