Bos Pinjol AdaKami Diperiksa 2 Hari oleh OJK Buntut Nasabah Bunuh Diri Karena Diteror

Kamis, 21 September 2023 | 12:25 WIB
Bos Pinjol AdaKami Diperiksa 2 Hari oleh OJK Buntut Nasabah Bunuh Diri Karena Diteror
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengatur P2P lending pun telah memeriksa petinggi perusahaan pinjol tersebut. Pemeriksaaan dilakukan sampai dengan dua hari.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami tengah jadi sorotan usai laporan proses penagihan utangnya lewat debt collector memakan korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengatur P2P lending pun telah memeriksa petinggi perusahaan pinjol tersebut, namun OJK tak merinci siapa yang diperiksa.

Pemeriksaaan sendiri dilakukan sampai dengan dua hari.

"OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Suara.com, Kamis (21/9/2023).

Kiki sapaan akrabnya mengatakan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

"AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap," paparnya.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Sebelumnya viral postingan akun @rakyatvspinjol di X pada Minggu (17/9/2023) terkait kasus ini. Postingan tersebut sudah terlihat ratusan ribu kali.

Baca Juga: Ternyata DC yang Teror Orang Sampai Bunuh Diri Tak Terdaftar di Sistem AdaKami, Lalu Siapa?

Menurut keterangan tersebut korban berinisial K yang di duga laki-laki. K sendiri kata akun tersebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, dia harus mengembalikan pinjaman tersebut senilai Rp18-Rp19 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI