Cara Cairkan Dana Taspen untuk Pensiunan PNS, Syaratnya Mudah

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 September 2023 | 09:59 WIB
Cara Cairkan Dana Taspen untuk Pensiunan PNS, Syaratnya Mudah
Taspen
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara mencairkan dana Taspen untuk PNS atau pensiunan PNS sangat mudah. Dana pensiun ini akan diberikan kepada Anda setiap bulan setelah Anda tidak lagi bekerja sebagai PNS. Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dan menyediakan dana pensiun kepada PNS, sesuai dengan daerah tempat Anda tinggal.

Pekerja yang bekerja di instansi pemerintahan dan memiliki status sebagai PNS secara otomatis akan terdaftar sebagai penerima manfaat dari program pensiun ini. Setiap peserta akan membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan mereka, yang termasuk gaji pokok dan tunjangan keluarga, setiap bulan.

Program ini tidak hanya memberikan dana pensiun kepada pegawai yang mencapai usia pensiun, tetapi juga mencakup manfaat uang duka untuk keluarga mereka jika peserta meninggal dunia, serta pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.

Persyaratan Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Aja Belum Paham, Tapi Udah Heboh Gaji Tunggal PNS

- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.

- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).

- SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

- Pas foto suami istri berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.

Baca Juga: Intip Syarat Shin Tae-yong Jadi PNS, Lengkap dengan Deretan Fakta

- Fotokopi buku rekening.

- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Cara Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana di Taspen:

1. Buka situs web tos.taspen.co.id menggunakan perangkat digital.

2. Pilih opsi "Klaim Online" dari menu.

3. Pilih jenis pengajuan, apakah Anda seorang "ASN Aktif" atau "Pensiunan".

4. Pilih hubungan keluarga Anda, termasuk diri sendiri atau ahli waris lainnya.

5. Tentukan jenis klaim yang Anda ajukan, seperti pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.

6. Klik tombol "Selanjutnya".

7. Masukkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).

8. Klik tombol "Selanjutnya" lagi.

9. Ikuti semua petunjuk yang tertera. Setelah mengajukan klaim, Anda akan menerima insentif selama masa hidup Anda sekitar 2 minggu setelah pengajuan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI