Suara.com - Cara mencairkan dana Taspen untuk PNS atau pensiunan PNS sangat mudah. Dana pensiun ini akan diberikan kepada Anda setiap bulan setelah Anda tidak lagi bekerja sebagai PNS. Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dan menyediakan dana pensiun kepada PNS, sesuai dengan daerah tempat Anda tinggal.
Pekerja yang bekerja di instansi pemerintahan dan memiliki status sebagai PNS secara otomatis akan terdaftar sebagai penerima manfaat dari program pensiun ini. Setiap peserta akan membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan mereka, yang termasuk gaji pokok dan tunjangan keluarga, setiap bulan.
Program ini tidak hanya memberikan dana pensiun kepada pegawai yang mencapai usia pensiun, tetapi juga mencakup manfaat uang duka untuk keluarga mereka jika peserta meninggal dunia, serta pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.
Persyaratan Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).
- SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
- Pas foto suami istri berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Aja Belum Paham, Tapi Udah Heboh Gaji Tunggal PNS
- Fotokopi buku rekening.