AdaKami Resmi atau Tidak? Buntut Kasus Penagihan Pinjol Berujung Nyawa Nasabah Melayang

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 September 2023 | 16:47 WIB
AdaKami Resmi atau Tidak? Buntut Kasus Penagihan Pinjol Berujung Nyawa Nasabah Melayang
Logo perusahaan pinjol, AdaKami. (AdaKami) - AdaKami Resmi atau Tidak? Buntut Kasus Penagihan Pinjol Berujung Bunuh Diri Nasabah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online sering kali menjadi solusi cepat atas kebutuhan dana yang dimiliki masyarakat. Namun demikian konsekuensinya ternyata tidak main-main. Baru-baru ini viral di media sosial X, bahwa ada seorang yang bunuh diri akibat terus ditagih oleh oknum penagih dari pinjaman online AdaKami. Tapi sebenarnya AdaKami resmi atau tidak ya?

Akun @Heraloebss yang mengunggah konten viral tersebut, menyatakan seorang pria berinisial K nekat bunuh diri setelah terus mendapatkan ancaman teror dari debt collector aplikasi pinjol.

Korban meminjam dana Rp9,4 juta, dan diminta mengembalikan sejumlah Rp19 juta. Teror penagihan mulai mengganggu aktivitas korban yang bekerja sebagai pegawai di sebuah kantor pemerintahan hingga berujung pada pemecatan, dan keputusan nekat untuk bunuh diri.

AdaKami Resmi atau Tidak?

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar dan Diteror Debt Collector, Korban Pinjol Akhiri Hidup

Jika dilihat dari situs resminya, AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia. Perusahaan ini memiliki badan hukum yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku dibawah pengawasan OJK.

Jadi pada dasarnya AdaKami mengklaim bahwa ia adalah platform pinjaman online yang resmi dan diawasi oleh OJK. AdaKami merupakan platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas kredit tanpa agunan.

Aplikasi pinjaman online ini cukup populer di kalangan masyarakat, karena memiliki proses yang cenderung mudah untuk melakukan pinjaman.

Kemudahan Prosesnya Sangat Menggiurkan

Jika dilihat dari berbagai sumber yang mengabarkan cara melakukan pinjaman di platform ini, berikut empat langkah utama yang dapat dilakukan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bernardino Moningka Vega Dirut AdaKami, Pinjol yang Viral Usai Nasabah Bunuh Diri

  • Pertama, unduh aplikasi AdaKami, kemudian masukkan nomor telepon yang dimiliki
  • Kemudian tunggu kode verifikasi, dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke ponsel beserta dengan password-nya
  • Isi data pribadi, foto KTP, dan lakukan verifikasi wajah
  • Tambahkan rekening tabungan dan tunggu proses penilaian yang dilakukan
  • Pilih nominal pinjaman, kemudian pilih tenor pinjaman sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki
  • Setelah selesai ajukan pinjaman tersebut
  • Pastikan kembali semua data dan dokumen yang diinput sudah sesuai dengan benar sesuai persyaratan yang diberikan oleh platform ini

Dalam waktu singkat, pinjaman yang diajukan akan dikirimkan pada rekening bank yang telah dimasukkan. Dengan proses semudah ini, tentu tidak sedikit orang yang berminat mengajukan pinjaman di platform tersebut.

Kasus yang terjadi dan diunggah pada akun X tersebut memang bukan kali pertama. Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia sebenarnya telah merilis tata cara penagihan pinjaman online sesuai dengan aturan, yang idealnya juga diketahui dan dipahami oleh publik secara luas.

Itu tadi sekilas tentang penjelasan platform AdaKami resmi atau tidak. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI