Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas dikabarkan akan dibubarkan. Pembubaran SKK Migas ini sejalan dengan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Salah satu poin usulan revisi yang terdapat dalam UU Migas yakni pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai lembaga definitif pengganti SKK Migas.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto usai membuka The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 atau ICIUOG 2023 di Nusa Dua, Bali langsung memberikan pernyataannya.
"Bukan bubar tapi bertransformasi jadi badan usaha karena membuat badan usaha kan tidak gampang SDMnya juga cari yang berkualitas tidak gampang," kata Dwi.
Baca Juga: Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi 20 Miliar Dolar AS per Tahun
Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas mengenai pembentukan BUK Migas. Dalam draf revisi UU Migas disebutkan bahwa:
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.
Baca Juga: Menteri Investasi Sindir Pertamina Nafsu Kuda Tenaga Ayam
(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang Kuasa Usaha Pertambangan.
(4) BUK Migas sebagai pemegang Kuasa Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu melalui Kontrak Kerja Sama dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
(5) Dalam hal Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap mempunyai beberapa anak perusahaan, kegiatan usahanya dapat dilakukan dengan menggunakan pembiayaan secara mandiri, pengalihan pembiayaan dari anak usaha lain, dan/atau pembiayaan secara komersial.
(6) Dalam hal terjadi sisa cost recovery pada salah satu anak perusahaan, sisa cost recovery dapat dialihkan pembiayaannya pada anak perusahaan lainnya.