Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023) waktu setempat. Pada kunjungan kerja ini, Ida melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam, Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman.
Ida mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki berkomitmen dalam melindungi pekerja migran Indonesia karena setiap warga negara berhak bekerja di luar negeri. Selain itu, pemerintah memastikan pekerja migran Indonesia dapat menggunakan haknya secara adil.
Dalam penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, ada beberapa syarat penting yang diberlakukan pemerintah Indonesia kepada negara penempatan dalam penempatan pekerja migran Indonesia yaitu negara penempatan harus memiliki peraturan yang melindungi pekerja asing di semua industri; mempunyai perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia; memiliki sistem keamanan atau jaminan sosial yang melindungi pekerja asing; dan terdapat integrasi sistem antara pemerintah Indonesia dengan negara tuan rumah.
Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur tentang jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia yang memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Rumah Sakit tentang Penerapan K3 di Tempat Kerja
“Saya berharap melalui kebijakan terkait jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, dapat memastikan pelindungan secara menyeluruh dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ucapnya.
Lebih lanjut Ida menyampaikan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam belum memiliki perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan pekerja migran.
Adapun usulan penempatan pekerja migran Indonesia mencakup, hak dan tanggung jawab pemberi kerja, pekerja migran Indonesia, pelaksana penempatan, dan agen penempatan di Brunei; biaya penempatan; spesifikasi untuk 5 jenis pekerjaan (Housekeeper and Family Cook, Child/Babysitter, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener); perjanjian kerja; penyelesaian perselisihan; dan mempraktikkan tata kelola penempatan melalui sistem yang terintegrasi.
“Saya berharap dari kerja sama ini, semakin memberikan manfaat bagi Indonesia dan Brunei Darussalam, terutama dalam bidang ketenagakerjaan,” pungkas Ida Fauziyah.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Fungsional Kemnaker Dilantik, Sekjen: Harus Miliki Kompetensi dan Integritas