Relokasi Warga Kampung Tua Rempang Batam Diduga Melanggar Aturan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 September 2023 | 14:25 WIB
Relokasi Warga Kampung Tua Rempang Batam Diduga Melanggar Aturan
Protes relokasi Rempang di depan Kantor BP Batam 11 September [suara.com/ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih belum mencakup seluruh masyarakat dan memerlukan waktu lebih lama untuk meyakinkan masyarakat mengenai relokasi atau berdialog untuk mencari solusi yang tepat," tambah Johanes.

Ombudsman akan meminta klarifikasi dari BP Batam, Pemko Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang, serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah ini.

Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berisi Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh pihak terlapor.

"Proyek Strategis Nasional harus mematuhi mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Oleh karena itu, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa pembangunan Rempang Eco City sudah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan tersebut," pungkas Johanes.

Ombudsman juga akan menyelidiki kepemilikan fisik tanah masyarakat yang telah berada di Pulau Rempang selama puluhan tahun, dan akan mengkaji apakah ada kelalaian negara dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas tanah yang telah mereka tempati secara turun temurun. Kawasan Rempang dijadwalkan untuk dikembangkan menjadi Rempang Eco City, namun konflik agraria telah muncul karena penolakan masyarakat untuk direlokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI