Sisi Menarik Budi Said, Konglomerat Surabaya yang Tuntut Antam Rp1,22 T

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 September 2023 | 13:49 WIB
Sisi Menarik Budi Said, Konglomerat Surabaya yang Tuntut Antam Rp1,22 T
Budi Said di pengadilan (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Profil Budi Said, crazy rich yang menuntut perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) di pengadilan viral. Gara-gara kalah saat pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp1,22 triliun (asumsi harga emas per gram) kepada Budi Said. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan BUMN tambang tersebut ke crazy rich asal Surabaya itu.

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada tahun 2018. Namun, dalam perjalanannya Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, Budi Said menggugat sejumlah pihak yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V. Budi Said awalnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, Budi Said kalah di tingkat banding. Budi kemudian mengajukan kasasi. Kasasi pun dikabulkan sehingga Budi Said memenangkan kasus pada Januari 2021 lalu. 

Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat yakni Crazy Rich Surabaya Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram.

Baca Juga: Harga emas Antam Bersiap Bergerak Liar

Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI juga menyatakan apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

Demikian isi putusan majelis hakim MA, dari laman resmi MA. Disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Lantas siapakah Budi Said? Bagaimana kekayaannya sehingga pria ini bisa membeli 7 ton emas? Budi Said merupakan pengusaha di bidang properti mewah. Dia memiliki perusahaan PT Tridjaya Kartika Group, yang bergerak di bidang properti untuk pembangunan dan pengelolaan.

Perusahaan ini memiliki beberapa proyek perumahan yang diantaranya Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.

Proyek itu juga merupakan komplek perumahan elit yang berada di Jawa Timur. Di samping itu, perusahaan juga menjadi pemilik Plaza Marina, salah satu plaza ikonik di Surabaya. Diketahui, Plasa Marina merupakan pusat perbelanjaan yang lokasinya di kawasan elit Margorejo Indah.

Baca Juga: Harga Emas Berkilau di Akhir Pekan

Dengan latar belakang bisnis yang kuat, maka tak heran rasanya jika nilai gugatan yang diajukan juga fantastis. Bahkan pada awalnya, Budi Said sebenarnya telah melakukan transaksi emas dengan nilai yang lebih besar. Hanya saja emas yang dibeli kemudian tidak seluruhnya diterima, hingga akhirnya gugatan dilayangkan dan dimenangkan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI