Jangan Senang Dulu: Bursa Karbon RI Bisa Senasib Malaysia dan Korea, Sepi!!

Selasa, 19 September 2023 | 12:44 WIB
Jangan Senang Dulu: Bursa Karbon RI Bisa Senasib Malaysia dan Korea, Sepi!!
Iustrasi. Meski banyak pihak yang bilang bahwa potensi perdagangan bursa karbon di Indonesia sangat menjanjikan bukan berarti hal tersebut menjadi jaminan penyelenggaraannya akan ramai dilakukan banyak pihak.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski banyak pihak yang bilang bahwa potensi perdagangan bursa karbon di Indonesia sangat menjanjikan bukan berarti hal tersebut menjadi jaminan penyelenggaraannya akan ramai dilakukan banyak pihak.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Antonius Hari P M mengatakan berkaca pada penyelenggara bursa karbon di luar negeri bahwa pendapatan dari perdagangan karbon tergolong kecil.

“Banyak yang ingin menjadi penyelenggara bursa karbon. Tapi jika melihat bursa karbon lainnya di Malaysia, Korea dan Selandia Baru yang pendapatan dari bursa karbonnya tidak signifikan. Kita tidak mau itu, jadi kami minta bantuan pelaku untuk meramaikannya,” kata dia dikutip Selasa (19/9/2023).

Dirinya mencontohkan misalnya Bursa Malaysia yang hanya mencatatkan 0,0002 persen dari total pendapatan kuartal I 2023 sebesar 150 juta Ringgit Malaysia. Sedangkan dalam bursa Korea hanya mencatatkan 0,035 persen dari total pendapatan sepanjang tahun 2021 yang mencapai 1.349 miliar Won Korea.

Di Indonesia sendiri, OJK telah menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon pertama di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023 yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dijelaskan, pemberian ijin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” kutipan surat keputusan OJK tertandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan, perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023 yang menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Bocoran Bos OJK: Bursa Karbon RI Meluncur Seminggu Lagi

Hal tersebut disampaikan saat membuka Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia yang digelar di Kota Jambi, Senin (18/9/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI