Suara.com - Pemerintah akhirnya turun tangan menangani kisruh warga Pulau Rempang, Batam, soal pembangunan Rempang Eco City. Sejumlah janji akan dipenuhi pemerintah agar bisa melindungi investasi jumbo dari perusahaan kacal asal Chinaa di Pulau Rempang.
Setidaknya, terdapat tiga janji pemerintah yang diungkapkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Janji ini disepakati, setelah adanya pertemuan antar menteri dan pejabat di sekitar Pulau Rempang.
Tiga janji tersebut diantaranya:
1. Pemerintah berjanji menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per Kepala Keluarga
2. Pemerintah berjanji memberikan rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 120 juta
3. Pemerintah berjanji memberikan uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp 1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp1,2 juta. Termasuk juga dengan tanam tumbuh, keramba ikan, dan sampan di laut.
"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," ujar Bahlil yang dikutip, Selasa (19/9/2023).
Penanangan dilakukan secara lembut

Bahlil mengatakan, pemerintah juga sepakat agar penanganan hingga penyelesaian ganti rugi warga Rempang dilakukan secara lembut. Sebelumnya, terjadi bentrokan antara aparat dengan dalam penanganan ganti rugi tersebut.
Baca Juga: Segini Nilai Kerugian RI Jika Pembangunan Rempang Eco City Gagal
"Dan kita harus melakukan komunikasi dengan baik seperti sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung, ya kita harus bicarakan," jelas dia.