Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, Infokes Indonesia Luncurkan eClinic Leap

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 18 September 2023 | 13:14 WIB
Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, Infokes Indonesia Luncurkan eClinic Leap
PT Infokes Indonesia meluncurkan versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik eClinic, yakni eClinic Leap!
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Infokes Indonesia meluncurkan versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik eClinic, yakni eClinic Leap!, untuk mendukung peningkatan mutu layanan klinik serta transformasi digital di layanan kesehatan primer.

Peluncuran layanan eClinic Leap! dilakukan oleh Direktur Utama PT Infokes Indonesia, M. Hanif Dinada, diawali sambutan dari Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, yang diwakili oleh dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes., serta Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepwil IV BPJS Kesehatan, drg. Adrielona Siregar, AAAK, MARS, di sela acara seminar nasional “Mencapai Keunggulan Klinik melalui Akreditasi Paripurna dan Digitalisasi Layanan” di Jakarta yang berlangsung secara hybrid dan dihadiri oleh ratusan pengusaha dan pengelola klinik kesehatan dari seluruh Indonesia.

“Klinik, sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer, memiliki peran penting dalam program transformasi kesehatan pemerintah. Melalui peluncuran layanan eClinic versi Leap! ini, kami ingin membantu klinik di seluruh Indonesia dalam proses mencapai akreditasi paripurna, sebab fitur-fitur yang tersedia di eClinic Leap! tidak hanya memenuhi kriteria standar akreditasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan klinik secara berkelanjutan.” kata Chief Commercial Officer PT Infokes Indonesia, Hery Purwanto ditulis Senin (18/9/2023).

eClinic, merupakan merek sistem informasi manajemen klinik yang telah terintegrasi dengan banyak aplikasi lain di ekosistem layanan kesehatan primer di Indonesia, diantaranya aplikasi pCare BPJS, platform SATUSEHAT milik Kemenkes RI dan laporan jejaring ePuskesmas.

Dengan rekam jejak sistem eClinic yang terpercaya, dengan versi terbarunya, eClinic Leap! membantu klinik mencapai standar akreditasi klinik, yang terdiri dari 3 bab standar, yakni Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP).

Akreditasi paripurna adalah penilaian tertinggi dalam hal peningkatan mutu pelayanan klinik. Melalui akreditasi ini, klinik memperoleh pengakuan terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan.

“Selama fase uji coba sistem, eClinic Leap! telah membuktikan hasil, klinik-klinik pengguna berhasil meraih predikat akreditasi paripurna. Sehingga kami nilai fitur-fitur dari versi Leap ini sudah sesuai dengan tuntutan mutu layanan klinik sesuai mandat regulasi yang berlaku” kata Hery Purwanto.

“Kami sangat mengapresiasi PT Infokes Indonesia atas peluncuran layanan terbarunya eClinic untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, khususnya pada akreditasi paripurna. Akreditasi menjadi salah satu tolak ukur penting dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Proses akreditasi ini tidak hanya membantu meningkatkan standar layanan, tetapi juga memastikan bahwa pasien mendapat perawatan yang terbaik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi wajib melakukan akreditasi.” dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes menandaskan.

Lebih lanjut, Adrielona Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepwil IV BPJS Kesehatan juga menambahkan bahwa akreditasi merupakan hal wajib dan syarat kredensialing (uji kelayakan) bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tanaman dan Hasil Alam Masih Diandalkan Masyarakat sebagai Bahan Pengobatan Herbal

“Kami melakukan evaluasi pada fasyankes, khususnya klinik, sebelum bekerja sama dalam pelayanan kesehatan, untuk memastikan bahwa klinik memiliki standar akreditasi yang diwajibkan pemerintah sehingga pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas. Klinik yang tidak mampu memenuhi persyaratan kredensialing ini, maka sebagai konsekuensinya, kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat diproses.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI