Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan sebanyak 9.000 situs judi online telah diblokir pada Minggu (17/92023).
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sapu bersih praktik judi online dalam waktu tujuh hari.
Dia secara khusus menginstruksikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) untuk memberantas konten judi online di Indonesia.
Hak tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot.
Adapun instruksi ini dikeluarkan pada 14 September 2023 lalu. Dimana, didalamnya tertuang instruksi pada Dirjen Aptika dan pejabat tinggi madya, pratama, ASN dan pegawai Kementerian Kominfo.
Permintaan tersebut masuk dalam poin pertama yang dikhususkan bagi Dirjen Aptika.
Selain itu, dalam poin yang sama, Dirjen Aptika juga diminta untuk memberantas konten terkait judi online di situs kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sedangkan waktu yang diberikan pada permintaan tersebut juga sama, yakni tujuh hari setelah Instruksi Menteri dikeluarkan.
Baca Juga: Biodata dan Profil Denny Cagur yang Diduga Ikut Promosikan Judi Online, Sekarang Daftar Jadi Caleg
Berikut isi instruksi Menkominfo: