Perkiraan Gaji Pensiunan Jika Aturan Single Salary Diberlakukan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 17 September 2023 | 22:07 WIB
Perkiraan Gaji Pensiunan Jika Aturan Single Salary Diberlakukan
Ilustrasi Gaji (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan sistem gaji single salary bagi PNS ini yaitu single salary atau pemberian gaji PNS yang dihitung secara tunggal dengan meniadakan tunjangan melekat. Nantinya, setiap PNS akan menerima besaran gaji sesuai tingkat capaian kinerjanya selama bekerja di instansi.

Oleh karena itu, jika single salary telah resmi diberlakukan, maka besaran tukin (tunjangan kinerja) setiap PNS pun nantinya tidak lagi sama seperti sebelumnya.

Jika kebijakan gaji single salary ini resmi diberlakukan, lantas bagaimana dengan gaji pensiunan PNS? Berapa jumlah gaji pensiunan jika aturan single salary berlaku?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk kebijakan sistem gaji single salary ini hitungan gaji yang diterima PNS akan disesuaikan dengan kinerja para PNS selama bekerja di instansi. Mengingat para pensiunan PNS idak lagi berkerja,  kemungkinan aturan gaji single salary ini tdak diberlakukan.

Baca Juga: Pindah ke Klub Korea Selatan dengan Gaji Lebih Rendah, Asnawi Mangkualam Sempat Terhalang Restu Orangtua

Jadi untuk saat ini, pensiunan PNS masih akan tetap menerima gaji pokok yang nominalnya seusai golongan masing-masing. Adapun gaji pensiunan PNS berdasarkan PP no 18 tahun 2019 yakni sebagai berikut.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS

  • Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 -  Rp 2.014.000.
  • Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp 2.865.000.
  • Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp3.597.000
  • Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp4.425.000

Untuk pensiunan PNS janda/duda, gaji yang akan diterima berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian gajinya yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.

  • Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000- Rp1.170.0000
  • Golongan II mendapatkan gaji  sebesarRp 1.170.000  -  Rp1.375.000
  • Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 -  Rp 1.727.000.
  • Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 - Rp 2.124.000.

Namun demikian, jumlah tersebut hingga kini belum dapat dipastikan karena pemerintah belum memberikan pernyataan resmi. 

Untuk jadwal kapan kebijakan gaji single salary akan diberlakukan, saat ini pemerintah masih mengembangkan kebijakan tersebut. Namun rencananya, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai ditetapkan tahun depan atau tahun 2024.

Baca Juga: Habis Koar-koar Gaji Pacar Pilotnya Rp200 Juta, Dewi Perssik Dikabarkan Putus dari Rully

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI