Suara.com - Michael Steven dan Kresna Asset Management (KAM), anak perusahaan Quantum Investama (KREN) balik menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor 437/G/2023/PTUN.JKT dan 438/G/2023/PTUN.JKT itu diklaim sebagai tindakan perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Indera Hidayat selaku Sekretaris Perusahaan Quantum Investama, menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut, perseroan tidak termasuk sebagai pihak yang terlibat secara langsung.
Gugatan yang diajukan oleh KAM dan Michael Steven, yang juga merupakan mantan komisaris dan pemilik manfaat akhir Quantum Investama, merupakan implementasi dari hak-hak mereka berdasarkan pasal 28D ayat (1) UUD 45.
Baca Juga: Data OJK: 42 Persen Korban Pinjol Ilegal Berprofesi Sebagai Guru
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun, rincian poin-poin dalam gugatan tersebut tidak diungkapkan dengan detail. Perseroan berpendapat bahwa hal ini menjadi kewenangan PTUN untuk menjelaskan isi dari gugatan tersebut.
Gugatan ini tidak memiliki dampak material terhadap perseroan. Saat ini, perseroan sedang melakukan proses rencana pelepasan atau divestasi berbagai investasi saham secara bertahap, termasuk saham Kresna Asset Management. Berdasarkan POJK 17/POJK.04/2020, nilai divestasi diperkirakan tidak signifikan.
Pada tanggal 12 September 2023, Michael Steven secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris Quantum Investama setelah mendapatkan persetujuan dari para investor dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dewi Kartini Laya kemudian mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Michael.
Sebelumnya, pada tanggal 13 September 2023, Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar yang melibatkan nasabah korban PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari.
Baca Juga: Bikin Kaget! Ternyata Hanya 6% Penduduk RI yang Punya Perencanaan Keuangan Pensiun
Dua perusahaan tersebut digunakan untuk menerima dana nasabah dengan bentuk perjanjian jual beli saham melalui PT Kresna Sekuritas.
Dalam kasus ini, Michael Steven dijerat dengan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar Modal dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU. Selain Michael, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu OB, EH, dan MTS.
Kasus ini bermula dari laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang mengklaim kerugian senilai Rp343 miliar akibat gagal bayar polis asuransi perusahaan tersebut. Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada Juni 2023 karena tidak mampu membayar klaim nasabah sebesar Rp6,4 triliun.