Suara.com - Harun (26 tahun) menemukan ponsel yang diinginkannya di internet, tetapi sayangnya, ia menganggap harga ponsel tersebut yang mencapai Rp6 juta terbilang cukup mahal.
Meskipun ia memiliki tabungan yang dapat digunakan, pada tahun 2022, pemuda asal Gresik, Jawa Timur, baru saja mulai bekerja di Jakarta selama tiga bulan. Jika ia menggunakan tabungan tersebut, sisa uangnya akan menjadi sangat minim, dan ini mungkin membuatnya kehilangan semangat untuk berhemat di masa mendatang.
Harun berpikir, "Aku pikir sayang saja, kalau tiba-tiba tabungan berkurang banyak untuk beli handphone, jadi aku coba cari opsi kredit. Kebetulan waktu itu aku belum sempat mengurus kartu kredit, jadi aku coba pakai pinjol saja."
Akhirnya, Harun memutuskan untuk mengajukan pinjaman ke perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) peer to peer lending, yang umumnya disebut pinjol, dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Demi Gaya Hidup, 58 Mahasiswa UMY Terjerat Pinjol
Dengan pengajuan tersebut, Harun memperoleh batas pinjaman senilai Rp5 juta. Ia kemudian perlu mengambil Rp1 juta dari tabungannya untuk membeli ponsel yang diinginkannya.
Untuk melunasi pinjaman tersebut, ia harus membayar angsuran sebesar Rp508 ribu setiap bulan selama 12 bulan.
Harun mengatakan, "Kalau dihitung, bunganya bisa sampai Rp1 juta sendiri, tapi itu lebih baik daripada tiba-tiba saldo seret karena habis membeli ponsel."
Kepada Antara, Rita (29 tahun) mengaku pernah mengajukan pinjaman dari pinjol untuk membayar kebutuhan mendesak, yaitu membayar biaya kuliah adiknya.
Rita merasa memiliki kewajiban untuk membayar biaya kuliah tersebut karena ayahnya tidak lagi memiliki pendapatan yang signifikan setelah pensiun, dan ibunya adalah seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga: Data OJK: 42 Persen Korban Pinjol Ilegal Berprofesi Sebagai Guru
Pada saat itu, tahun 2021, Rita bekerja sebagai pegawai swasta dengan gaji yang hampir sama dengan upah minimum regional (UMR) di Jakarta. Ia tidak memiliki tabungan yang cukup untuk membayar biaya pendidikan adiknya.
Rita mengungkapkan, "Karena uangnya nggak ada, akhirnya aku mengajukan pinjaman ke pinjol yang dananya cair cepat."
Meskipun Rita menyadari bahwa jumlah bunga yang harus dikembalikan bersama dengan utang pinjolnya cukup besar, namun demi keadaan, ia tetap mengajukan pinjaman. Ia meminjam Rp2,5 juta dan harus mengembalikan Rp500 ribu setiap bulan selama 6 bulan.
Menurut statistik terkait fintech peer to peer lending dari OJK, total pinjaman yang belum lunas dari fintech lending atau pinjol mencapai Rp50,12 triliun per Juli 2023. Sebagian besar peminjam berasal dari kelompok muda dan produktif, dengan Rp24,33 triliun dipinjam oleh peminjam berusia 19-34 tahun, Rp17,26 triliun oleh peminjam berusia 35-54 tahun, dan hanya Rp2,54 triliun yang dipinjam oleh peminjam berusia di atas 54 tahun.