Suara.com - Kondisi keuangan yang memburuk imbas pendapatan yang turun membuat PT Net Visi Media Tbk (NETV) harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 30% karyawannya.
Hal itu disampaikan Direktur NETV, Ferry dalam keterbukaan informasi yang diunggah laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/9/2023).
Ferry bilang perseroan senantiasa melakukan penyesuaian-penyesuaian serta evaluasi atas kegiatan-kegiatan dan kebijakan kebijakan yang dilakukan.
"Salah satu aspek evaluasi termasuk antara lain dampak atas perkembangan teknologi dan kebijakan dan peraturan Pemerintah terkait peralihan menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial," katanya dalam keterangannya tersebut.
Baca Juga: Keuangan Kembang Kempis, NET TV Umumkan PHK 30% Karyawan
Adapun salah satu hasil dari penyesuaian dan evaluasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia, dimana Perusahaan mempertimbangkan kembali kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian/divisi dengan tetap memperhatikan prioritas-prioritas Perusahaan untuk tetap dapat memberikan dampak yang positif bagi Perusahaan dan masyarakat luas.
"Dengan segala pertimbangan, Perusahaan memutuskan untuk melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30% (tiga puluh persen) dari total karyawan Perusahaan," ujar Ferry.
Ferry menambahkan, Perusahaan menyadari bahwa keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah bagi Perusahaan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, Perusahaan akan senantiasa memperhatikan seluruh ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Selain itu, Perusahaan juga memastikan bahwa langkah keputusan ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan termasuk seluruh anggota grup Perusahaan," katanya.
Baca Juga: Produsen Ban Goodyear PHK 1.200 Karyawan, Ini Negara yang Terdampak