Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (Kode saham: WSKT) telah melakukan tata kelola perusahaan yang baik sebagai salah satu bentuk tanggungjawab perusahaan kepada pemangku kepentingan khususnya Pemegang Saham.
Perseroan berkomitmen terus menjaga kepercayaan melalui praktik tata kelola perusahaan yang baik atau GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap keputusan yang diambil.
Perseroan juga yakin bahwa penerapan GCG yang komprehensif dan menyeluruh, dapat membawa Perseroan menjadi perusahaan yang mampu memberikan nilai positif bagi Pemegang Saham serta menjaga kesinambungan operasi perusahaan pada masa yang akan datang.
Bentuk komitmen yang dilakukan Perseroan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) kepada seluruh level manajemen dengan Keynote Speaker Sugeng Mulyono sebagai Ketua Tim Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat implementasi GCG dan mengoptimalkan saluran WBS di Waskita Karya hingga Anak Perusahaan.
Direktur Utama Perseroan, Mursyid menjelaskan saat ini Waskita sedang menjalani program penyehatan Perseroan, terdapat 8 stream penyehatan salah satunya adalah peningkatan dalam penerapan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.
“Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis secara profesional dan berintegritas melalui penerapan WBS,” jelasnya.
“Tentunya penerapan WBS ini dapat meningkatkan transparansi sebagai salah satu aspek tata kelola yang baik di semua lini bisnis Perseroan,” tambah Mursyid.
Waskita telah melakukan penerapan WBS sejak tahun 2019, lalu perbaikan-perbaikan terus ditingkatkan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini. Sejatinya WBS bisa di implementasikan secara efektif, sehingga dapat mendukung tingkat kepatuhan organ Perseroan yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan produktifitas Perseroan.
Baca Juga: Diadukan ke Dewas karena Bertemu Tahanan KPK, Johanis Tanak Klaim Tak Kenal Dadan Tri Yudianto
Secara konsep WBS merupakan mekanisme pelaporan terhadap suatu dugaan pelanggaran atau penyimpangan dimana setiap orang bisa berperan sebagai pelapor atas terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang berpotensi melanggar norma dan etika hingga berdampak pada kerugian perusahaan.