Suara.com - Anda pasti paham bahwa asuransi penting untuk memproteksi diri dari berbagai risiko yang mengganggu kestabilan hidup di kemudian hari. Tetapi, apakah Anda tahu, apa saja hak Anda sebagai nasabah asuransi?
Anda berhak mendapat manfaat optimal sesuai dengan ketentuan polis yang merupakan perjanjian yang disepakati antara Anda sebagai nasabah (pihak tertanggung) dan perusahaan asuransi (pihak penanggung).
Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kedua belah pihak harus saling menjunjung tinggi itikad baik (utmost good faith), agar hak-hak nasabah dapat terpenuhi secara optimal dan memastikan bahwa nasabah memiliki pemahaman yang baik terkait produk serta manfaat asuransi yang dimilikinya.
Apa saja sih hak-hak yang bisa didapatkan nasabah asuransi? Dilansir dari Prudential Pahami Bareng, berikut di antaranya:
Nasabah berhak memperoleh transparansi informasi tentang produk dan layanan
Poin ini penting agar Anda bisa memilih produk asuransi yang tepat dan sesuai dengan tujuan, kebutuhan, profil dan kondisi keuangan Anda.
Adapun transparansi hak yang dimaksud meliputi informasi jenis layanan yang didapat, manfaat produk, fitur produk, risiko produk, biaya yang harus dibayar atas produk dan layanan asuransi, syarat dan ketentuan pengajuan klaim, kontak pusat bantuan, serta aturan jelas terkait pengecualian atas manfaat tertentu terhadap klaim dan layanan asuransi.
Prudential Indonesia memastikan nasabah terlindungi secara optimal dan mendapatkan informasi secara benar, lengkap dan akurat tentang syarat dan ketentuan yang berlaku atas produk yang dipilih.
Anda bisa mengakses berbagai informasi terkait informasi produk dan layanan melalui website Perusahaan Penyedia Asuransi di Indonesia Prudential Indonesia, media sosial atau aplikasi Pulse by Prudential.
Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu, Tips Tika Bravani Siapkan Pendidikan Untuk Anak Sejak Masih Kecil
Nasabah berhak mendapat pelayanan sesuai ketentuan polis