Modus Korupsi Tol MBZ, dari Manipulasi Pemenang Tender Hingga Spesifikasi

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 September 2023 | 16:03 WIB
Modus Korupsi Tol MBZ, dari Manipulasi Pemenang Tender Hingga Spesifikasi
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah mengungkapkan modus operandi dalam kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ pada tahun 2016-2017. Salah satu dari modus ini adalah dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek tersebut.

Kepala Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa temuan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap total 146 saksi dan ahli terkait kasus ini.

"Yang jelas, dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (13/9/2023) lalu.

Kuntadi menjelaskan bahwa perbuatan ini dilakukan bersama-sama oleh ketiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) sebagai Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM sebagai Ketua Panitia lelang proyek JCC, dan TBS sebagai tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Baca Juga: Sri Mulyani Endus Masih Ada Praktik Korupsi di Layanan Ekspor-Impor

Berdasarkan peran masing-masing, Djoko diduga terlibat dalam manipulasi dengan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang untuk keuntungan pihak tertentu.

Sementara itu, YM sebagai Ketua Panitia Lelang proyek JCC juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan mengatur pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga ikut serta dalam menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelasnya.

"Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," tambahnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Jalan Tol Layang MBZ, Begini Respon Jasa Marga

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp13,5 triliun.

Hingga saat ini, terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ. Sebelumnya, pada pertengahan Mei, Kejagung telah menetapkan satu tersangka obstruction of justice untuk proyek tol tahun 2016-2017 tersebut, yaitu Ibnu Noval (IBN), seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI