Suara.com - Kementerian BUMN memberi usulan adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 18,6 triliun kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Namun, pemberian PMN ini tidak langsung diberikan kepada Waskita Karya, melainkan diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo mengatakan, PMN kepada Hutama Karya ini tidak hanya untuk masalah keuangan Waskita Karya, tetapi juga untuk biaya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
"Jadi, ini ada porsi yang nantinya untuk membantu tol yang diselesaikan Waskita Rp 12,5 triliun itu nanti kita gunakan penyelesaian juga permasalahan di Waskita," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Sementara, lanjut Kartika, BUMN Karya lainnya yaitu PT Wijaya Karya (Persero) diusulkan untuk mendapat PMN Rp 6 triliun pada tahun 2024. Angka tersebut lebih kecil dibanding usulan awal yang sebesar Rp 10 triliun.
Baca Juga: Cair! Tiga BUMN Ini Sudah Kantongi PMN Rp28,16 Triliun
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk diusulkan mendapat PMN Rp 6 triliun tahun depan. PMN ini lebih kecil dari usulan semula Rp 10 triliun.
"WIKA ada pengurangan dari usulan awal Rp 10 triliun, tapi menurut kami Rp 6 triliun cukup memadai. Nanti mungkin 2025 akan kita akan tambahkan lagi yang Rp 4 triliunnya lagi," imbuh dia.
Sebelumnya, Waskita Karya bisa bernafas lega karena pemegang obligasi menyetujui adanya restrukturisasi yang dilakukan Waskita Karya. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 erseroan memberikan penjelasan atas pembayaran kewajiban Obligasi yang belum direalisasikan kepada para pemegang Obligasi.
Adapun penjelasan Perseroan pada RUPO tersebut telah diterima dan para Pemegang Obligasi telah menyetujui untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Perseroan untuk menyusun kembali skema penyelesaian kewajiban yang dapat diterima oleh seluruh stakeholders.
Dengan disetujuinya perpanjangan waktu atas penundaan kewajiban kepada pemegang obligasi, Perseroan dapat melanjutkan proses review MRA dengan lebih komprehensif dengan tetap mengutamakan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur, dengan harapan Pemegang Obligasi dapat memberikan persetujuan atas skema restrukturisasi yang akan diusulkan pada pertemuan selanjutnya.
Baca Juga: Joss! Tiga BUMN Ini Dapat Guyuran PMN Rp4,5 T dari Sri Mulyani
Selain itu, persetujuan atas kelonggaran waktu ini dapat memberikan tambahan waktu bagi Perusahaan untuk melakukan preservasi kas guna menjaga kegiatan operasional dan untuk melanjutkan peninjauan ulang implementasi MRA serta rencana penyelesaian kewajiban kepada Stakeholders dengan lebih komprehensif.