Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan kasus korupsi yang terjadi di BUMN. Kali ini Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pada pengerjaan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Jalan Tol layang MBZ.
Ketiga tersangka yang terlbat kasus tersebut yaitu, DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, dan TDS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Jasa Marga (Persero) tbk menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," ujar manajemen Jasa Marga dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Jasa Marga Pamer Penggunaan Teknologi di Jalan Tol
Dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kejaksaan Agung RI menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek atau Japek II Elevated (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017 ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan ini berdasar hasil audit sementara. Nilai kerugian negara tersebut menurutnya masih mungkin bertambah atau berkurang.
"Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitngan kami kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Kuntadi, pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Salah satunya DD alias Djoko Dwijono selaku eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Baca Juga: Jasa Marga Bantah Informasi Akses KM 149 Ruas Tol Padaleunyi Dibuka Fungsional
"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi.