Suara.com - Rupiah mutilasi belakangan banyak diperbincangkan di berbagai forum. Istilah tersebut usut punya usut digunakan untuk menggambarkan praktik pemalsuan uang dengan cara menggabungkan sebagian uang asli dan palsu.
Perbincangan seputar rupiah mutilasi dimulai dari sebuah video yang menampilkan uang pecahan Rp 100.000 yang terdiri dari setengah asli dan setengah palsu atau hasil cetakan printer. Keaslian uang tersebut dapat diidentifikasi dari perbedaan nomor serinya.
"Dalam kasus ini, 'mutilasi' merujuk pada campuran uang asli dan palsu, dan hal ini tidak dapat diterima oleh bank. Sekarang, kasus uang setengah asli setengah palsu atau yang dikenal sebagai uang mutilasi semakin banyak terjadi," seperti yang dijelaskan dalam sebuah video yang sedang viral di platform media sosial Twitter atau X.
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan bahwa praktik rupiah mutilasi merupakan tindakan kriminal. Karena itu dianggap sebagai upaya pemalsuan uang.
Baca Juga: Evaluasi dari Kasus Mutilasi Mahasiswa, UMY Minta Orang Tua Ikut Monitor Anak
"Tindakan yang ditunjukkan dalam video tersebut dapat dianggap sebagai tindak kriminal, karena dianggap sebagai proses pemalsuan uang, dan ini adalah tindakan kriminal yang serius," ujarnya dalam video resmi BI, sebagaimana dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Adapun hukuman terkait peredaran uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dapat dihukum dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.