Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, warga yang tinggal di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat tanah.
"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (12/9/2023) lalu.
Menurut dia, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan. Sebanyak 600 hektare dari jumlah itu, merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa konflik di Pulau Rempang terjadi karena sengketa lahan tempat tinggal warga yang sejauh ini tidak memiliki dokumen legal seperti sertifikat atau Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang mereka tempati.
Baca Juga: Ditolak Warga, Menko PMK Sebut Proyek Rempang Eco City Tetap Jalan: Tak Mudah Cari Investor
Pemerintah telah berusaha berkomunikasi dengan masyarakat setempat sebelum konflik pecah di Pulau Rempang. Hadi mengklaim bahwa hampir 50 persen dari warga setuju dengan usulan untuk direlokasi.
Ia menambahkan, pemerintah juga menawarkan untuk mencari tempat tinggal baru atau relokasi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat sebagai nelayan. Masyarakat akan diberikan lahan seluas 500 hektare yang berlokasi dekat dengan laut untuk memudahkan mencari nafkah.
Kementerian ATR/BPN juga bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membangun dermaga bagi para nelayan. Selama proses pembangunan, pemerintah akan menyediakan biaya hidup per keluarga dan mencarikan tempat tinggal.
Selanjutnya, pemerintah berencana memberikan beasiswa pendidikan ke Tiongkok bagi putra-putri yang tinggal di 15 titik di Pulau Rempang. Mereka akan dilatih untuk bekerja di pabrik kaca yang direncanakan akan dibangun di pulau tersebut.
Hadi menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat Pulau Rempang senang mendengar penjelasan pemerintah. Namun, kerusuhan terjadi pada Jumat, 8 September 2023, yang memicu bentrokan antara warga dan aparat gabungan.
Baca Juga: Menilik Rempang Eco City: Proyek Strategis Nasional yang Ditolak Warga Berujung Konflik
Hadi berjanji akan kembali ke Pulau Rempang untuk bertemu dengan masyarakat dan memastikan apakah tawaran pemerintah sudah diterima dengan baik.
Pulau Rempang akan menjadi lokasi Rempang Eco City, salah satu proyek yang masuk dalam Program Strategis Nasional 2023, dan pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus.
Proyek ini akan mengembangkan kawasan industri, perdagangan, dan wisata yang terintegrasi untuk meningkatkan daya saing dengan Singapura dan Malaysia.