Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah untuk menunda sementara Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Alasannya adalah konflik lahan dan bentrokan antara warga dengan aparat keamanan.
Permintaan ini tidak hanya ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, tetapi juga kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hal serupa juga disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, yang menekankan bahwa pencabutan proyek ini dilatarbelakangi oleh bentrokan yang terjadi antara warga yang terdampak pembangunan dengan aparat pemerintah, yang menyebabkan trauma, bahkan pada anak-anak di area tersebut.
"Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco City sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Ditolak Warga, Menko PMK Sebut Proyek Rempang Eco City Tetap Jalan: Tak Mudah Cari Investor
Mereka mendesak pembatalan Proyek Rempang Eco City sebagai PSN karena memiliki sejumlah permasalahan, terutama terkait legalitasnya yang baru disahkan pada 28 Agustus 2023.
Payung hukum tersebut adalah Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN.
"Proyek ini juga tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak," ucap Busyro.
PBNU Tegas Minta Pemerintah Hentikan Proyek
Tokoh PBNU, Mohammad Mukri dalam keterangan resminya, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dengan hati-hati masalah di Rempang, dan menegaskan bahwa prinsip keadilan dan aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam menangani hal ini.
Baca Juga: Menilik Rempang Eco City: Proyek Strategis Nasional yang Ditolak Warga Berujung Konflik
Ia juga menyebut bahwa persoalan agraria di Rempang akan dibahas sebagai salah satu rekomendasi di Munas dan Konbes NU di Cilangkap, Jakarta, pada pekan depan.
Sedangkan Ketua Lakpesdam PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan bahwa Munas dan Konbes NU akan membahas rekomendasi yang bersifat eksternal.
Isu perampasan tanah rakyat oleh negara akan menjadi salah satu fokus, sejalan dengan keputusan Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Konflik lahan terkait Rempang Eco City telah memicu protes dari ribuan warga, yang menolak proyek ini.
Bentrokan dengan aparat keamanan dan penegak hukum pun terjadi. Saat ini, 34 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang. Sebelumnya, pada 7 September, 7 orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan tersebut.