Suara.com - Haji Isam alias Andi Syamsuddin Arsyad adalah pengusaha yang lahir pada tahun 1968 di Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia berasal dari keluarga pengusaha yang memiliki usaha di bidang perdagangan dan perkebunan.
Pria ini menempuh pendidikan dasar dan menengah di kampung halamannya, kemudian melanjutkan ke perguruan tinggi di Banjarmasin.
Haji Isam memulai karier bisnisnya dengan menjadi pedagang beras bersama ayahnya. Ia kemudian beralih ke bisnis batu bara pada tahun 1997 dengan mendirikan PT Jhonlin Baratama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi, penambangan, dan pemasaran batu bara.
PT Jhonlin Baratama kemudian berkembang menjadi Jhonlin Group, yang saat ini sudah memiliki lebih dari 20 anak usaha di berbagai sektor.
Baca Juga: Toko Daging Nusantara Buka Gerai di Bandung, Warga Dilibatkan sebagai Mitra
Haji Isam dikenal sebagai sosok yang visioner, inovatif, dan dermawan dalam mengembangkan bisnisnya.
Pria berusia 55 tahun ini kemudian berhasil membawa Jhonlin Group menjadi salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 15 triliun pada tahun 2019 lalu. Ia juga mendapatkan berbagai penghargaan dan pengakuan dari pemerintah dan lembaga terkemuka, seperti Kadin, MURI, dan lain-lain.
Selain perannya di Jhonlin Group, Haji Isam juga aktif di organisasi sosial dan keagamaan. Saat ini, Ia menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Haji Indonesia (IKHAJI) Kalimantan Selatan.
Laporan Haji Isam pada Tempo
Baru-baru ini, nama Haji Islam cukup banyak menarik perhatian publik karena kasus hukum yang menimpa PT Jhonlin Baratama, salah satu anak usaha Jhonlin Group.
Baca Juga: Ini Daftar Bisnis Suami Larissa Chou, Ikram Rosadi Bukan Orang Sembarangan!
Haji Isam, pengusaha batu bara dan pemilik Jhonlin Group, melaporkan media Tempo ke Dewan Pers pada Agustus 2023.
Ia merasa dirugikan oleh pemberitaan Tempo yang mengungkap adanya dugaan penggelapan pajak oleh PT Jhonlin Baratama, salah satu anak usaha Jhonlin Group.
Ia meminta Tempo meminta maaf kepada dirinya di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka. Ia juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum pidana maupun perdata jika penyelesaian di Dewan Pers tidak memuaskan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri