Rekomendasi KPR untuk Karyawan Baru dan Tips Agar Pengajuan Diterima

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 September 2023 | 08:48 WIB
Rekomendasi KPR untuk Karyawan Baru dan Tips Agar Pengajuan Diterima
Dokumentasi. Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu solusi bagi karyawan baru yang ingin memiliki rumah sendiri. Namun, mengajukan KPR tidaklah mudah, apalagi bagi karyawan baru yang belum memiliki penghasilan tetap dan riwayat kredit yang baik.

Namun jangan patah harapan, berikut adalah beberapa rekomendasi pilihan KPR untuk karyawan baru yang bisa Anda pertimbangkan.

Rekomendasi KPR untuk Karyawan Baru

Sebelum memilih KPR, pastikan Anda sudah mencari tahu informasi yang cukup terkait program tersebut. Jika sudah, berikut adalah beberapa rekomendasi KPR yang cukup cocok bagi karyawan baru.

Baca Juga: Said Aqil Sentil Kepala BNPT Soal Kasus Pegawai KAI Tersangka Terorisme: Masa Kecolongan Terus

1. KPR Subsidi

KPR subsidi adalah jenis KPR yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.

Jenis KPR ini memiliki beberapa keuntungan, seperti bunga rendah (5% per tahun), DP ringan (1%), dan tenor panjang (hingga 20 tahun). Selain itu, KPR subsidi juga tidak memerlukan agunan atau jaminan lainnya.

Berikut adalah syarat mengajukan KPR subsidi.

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Digitalisasi Perekrutan Karyawan, Alfamart Gandeng Jobseeker Company

- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Belum pernah memiliki rumah atau menerima bantuan perumahan dari pemerintah.

- Memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk wilayah Jabodetabek dan Rp 4 juta per bulan untuk wilayah lainnya.

- Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah (jika sudah menikah).

- Memiliki Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah dari kelurahan atau desa setempat.

- Memiliki Surat Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja atau usaha.

- Memilih rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu luas tanah maksimal 72 m2 dan luas bangunan maksimal 36 m2.

2. KPR BP2BT

KPR BP2BT adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah Berbasis Tabungan. Ini adalah jenis KPR yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti wiraswasta, freelancer, atau karyawan kontrak.

KPR BP2BT memiliki beberapa keunggulan, seperti bunga kompetitif (mulai dari 7% per tahun), DP ringan (mulai dari 5%), dan tenor fleksibel (hingga 25 tahun). Selain itu, KPR BP2BT juga tidak memerlukan slip gaji atau NPWP sebagai syarat pengajuan.

Berikut adalah syarat mengajukan KPR BP2BT.

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Memiliki tabungan di BTN minimal selama 6 bulan dengan saldo rata-rata minimal Rp 1 juta per bulan.

- Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah (jika sudah menikah).

- Memiliki Surat Pernyataan Penghasilan dari tempat bekerja atau usaha.

- Memilih rumah yang sesuai dengan ketentuan BTN, yaitu harga maksimal Rp 500 juta dan luas tanah maksimal 200 m2.

Tips mengajukan KPR untuk karyawan baru

Selain memilih jenis KPR yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk meningkatkan peluang pengajuan KPR Anda diterima oleh bank, seperti berikut.

- Memiliki riwayat kredit yang baik dan tidak ada tunggakan hutang di bank lain.

- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar cicilan KPR setiap bulannya. Idealnya, cicilan KPR tidak lebih dari 30% dari penghasilan Anda.

- Memiliki dana cadangan untuk membayar DP, biaya administrasi, biaya notaris, dan biaya lainnya yang mungkin timbul saat mengajukan KPR.

- Siapkan dokumen-dokumen yang lengkap dan valid saat mengajukan KPR. Jika perlu, minta bantuan dari agen properti atau konsultan keuangan untuk membantu Anda mengurus dokumen-dokumen tersebut.

- Pilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Jangan tergiur dengan rumah yang terlalu besar atau mewah jika tidak sesuai dengan anggaran Anda.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI