Suara.com - Dikenal sebagai pendiri dan pemilik Grup Kresna, nama Michael Steven saat ini justru sedang ramai dibicarakan karena kasus dari salah satu lini bisnisnya, PT Kresna Sekuritas, salah satu anak usaha Grup Kresna.
Profil Michael Steven Kresna
Michael Steven lahir pada 1971 di Jakarta. Ia menempuh pendidikan sarjana di The University of Texas di Austin, Amerika Serikat, dan meraih gelar Bachelor of Business Administration pada 1994.
Setelah itu, ia melanjutkan studinya di Golden Gate University, San Francisco, dan mendapatkan gelar Master of Business Administration pada 1996.
Baca Juga: Sekuritas Milik Hary Tanoe Kena 'Jewer' KSEI, Ada Apa?
Pada 1999, Michael mendirikan PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN), sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting.
KREN kemudian berkembang menjadi Grup Kresna, yang memiliki lebih dari 20 anak usaha di berbagai sektor, salah satunya adalah PT Kresna Sekuritas
Selama ini, Michael dikenal sebagai sosok inovatif dan visioner dalam mengembangkan bisnis. Ia berhasil membawa Grup Kresna menjadi salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia, dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 15 triliun pada 2019.
Selain perannya di Grup Kresna, Michael Steven juga aktif di organisasi bisnis dan sosial. Ia menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan & Perikanan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
Penetapan Michael Steven sebagai Tersangka di PT. Kresna Sekuritas
Baca Juga: Mirae Asset Sekuritas Didenda Rp200 Juta Karena Langgar Aturan Operasional
Sayangnya, pada 13 September 2023 ini, Bareskrim Polri resmi menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana di PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari.
Kedua perusahaan itu digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas
Dalam perkara ini, Michael Steven dikenakan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU. Selain Michael, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu OB, EH, dan MTS.
Kasus ini merupakan buntut dari laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang mengaku dirugikan senilai Rp 343 miliar akibat gagal bayar polis asuransi oleh perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Kresna Life pada Juni 2023 karena tidak mampu membayar klaim nasabah sebesar Rp 6,4 triliun.
Michael Steven sendiri telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN), yang merupakan nama baru dari PT Kresna Graha Investama Tbk., pada 12 September 2023. Ia juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Dewan Komisioner OJK pada 6 September 2023.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri