Terdapat 10 sektor industri yang wajib SISPEK, yaitu peleburan besi dan baja, pulp & kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk dan amonium nitrat.
Tak Hanya PLTU, Simak Sumber Polusi Udara Jakarta Versi CREA
Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 13 September 2023 | 15:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pengamat: Perluasan Layanan Transjabodetabek Membantu Mengurangi Kendaraan Pribadi ke Kota Jakarta
02 April 2025 | 11:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 15:25 WIB
Bisnis | 15:02 WIB
Bisnis | 14:59 WIB
Bisnis | 14:55 WIB
Bisnis | 14:41 WIB
Bisnis | 14:35 WIB