Suara.com - Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan untuk tidak menaikan tarif listrik non subsidi pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode Oktober-Desember 2023. Keputusan ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik, besaran tarif listrik non subsidi dievaluasi selama tiga bulan sekali.
Adapun parameter Penetapan tarif listrik ini sesuai dengan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengungkapkan, parameter ekonomi makro untuk periode Oktober-Desember 2023 dengan melihat kurs rupiah pada Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 Rp 14.927,54/USD, kemudian inflasi 0,15%, ICP sebesar 71,51 USD/barel, dan Harga HBA sebesar 70 USD/ton.
Baca Juga: PLN IP Sebut PLTU Suralaya Kelola Emisi dengan Baik, Nih Buktinya
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujarnya yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Rabu (13/9/2023).
Jisman melanjutkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik.
Hal ini termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," imbuh Jisman.
Berikut daftar tarif listrik PLN non subsidi hingga akhir tahun:
Baca Juga: PLN Indonesia Power Raih NKO 102,78 di Semester I 2023
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh